Kejagung Ambil Alih Penyidikan Perkara Dugaan Penyelewengan Lahan Fasos Fasum di Kawasan Modern Terpadu Cikarang

2 weeks ago 31

Beranda Berita Utama Kejagung Ambil Alih Penyidikan Perkara Dugaan Penyelewengan Lahan Fasos Fasum di Kawasan Modern Terpadu Cikarang

ILUSTRASI: Kantor Kejaksaan Agung. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Kejaksaan Negeri Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil alih proses penyidikan perkara dugaan penyelewengan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di kawasan modern terpadu wilayah Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.

“Saat ini proses penyidikan sedang ditangani Kejagung RI,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis (25/11).

Ia menjelaskan, penyidikan masih terus berjalan. Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 15 saksi yang dimintai keterangan. Namun, Nur enggan mengungkap identitas para saksi yang sudah diperiksa.

“Kami belum bisa menyebutkan identitas siapa yang sudah dimintai keterangan. Sebab, bagian dari proses penyidikan yang tidak boleh disampaikan secara umum,” kata Nur.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, penyidik Kejati Jabar menduga adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu, baik individu maupun korporasi.

Dugaan tersebut terkait tidak diterimanya lahan pengganti yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah, setelah adanya persetujuan revisi tata ruang meski zona peruntukan telah berubah.

Kasus ini bermula dari laporan elemen masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi revisi master plan tata ruang oleh salah satu pengembang properti dan kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

Dalam laporan itu turut disertakan dokumen persetujuan antara pihak pengusaha dengan oknum kepala dinas saat itu.

Dokumen berupa surat bernomor 653/10/DPUPR PR/MP/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020, berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum untuk peruntukan kampus yang terkena trase kereta cepat.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pengusaha yang diajukan melalui surat nomor 129/PDM/PRM/XI/19 tertanggal 13 November 2019.

Satu tahun kemudian, pengusaha yang sama kembali mengajukan revisi master plan tata ruang. Permohonan itu kembali disetujui oleh pelaksana tugas kepala dinas terkait melalui surat bernomor 653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 pada Mei 2021. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |