Keimita Masih Punya Kesempatan ke Sekolah Negeri, Pemerintah Harus Turun Tangan

3 months ago 49

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dokumen kependudukan jadi salah satu faktor gagalnya Keimita Ayuni Putri Aiman mendaftar di salah satu sekolah negeri di Kota Bekasi, meski jarak dari rumah lebih dekat dibanding sekolah negeri yang lain. Pemerintah harus turun tangan, menjamin pendidikan dasar 9 tahun setiap warga negara agar tak ada angka putus sekolah.

Keimita Ayuni Putri Aiman, warga kecamatan Setu Kabupaten Bekasi ini memilih SMPN 27 Kota Bekasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Pada masa pendaftaran tahap dua, Keimita mendaftar lewat jalur domisili.

Dokumen bukti pendaftaran SPMB menunjukkan Keimita telah memilih SMPN 27 pada pukul 09.33 WIB, dengan jarak 1,325 km. Sebelumnya, di tahap 1 Keimita juga mendaftar lewat jalur prestasi, namun gagal.

Selain SMPN 27 dipilih karena dinilai lebih dekat dibandingkan SMPN 02 Setu yang jaraknya lebih jauh dari rumah. Keimita merupakan warga Kp Serang, RT 02/06, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Video Keimita yang diunggah di media sosial menjadi perhatian banyak pihak, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi hingga Gubernur Jawa Barat. Dalam video tersebut, siswi luluran SDN Sumur Batu 1 Kota Bekasi itu menyampaikan keinginannya untuk bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri.

“Baru saja saya lulus sekolah dasar dan saya bermimpi bisa melanjutkan SMP negeri di Bantargebang. Nilai saya juga bagus kok, hanya orangtua saya hanya pemulung di sini, dan apa yang aku alami sekarang, aku gagal masuk sekolah negeri,” ungkapnya.

Atas kegagalannya masuk SMP negeri, Keimita menyampaikan permohonan maafnya kepada kedua orang tua. Ia mengaku rela tidak melanjutkan pendidikan jika biaya sekolah swasta terlalu mahal.

“Sekiranya sekolah swasta terlalu mahal, saya nggak apa-apa nggak usah lanjut sekolah. Bapak, ibu, jangan ragukan cita-cita saya, karena itu akan selalu hidup,” ucap siswi yang bercita-cita menjadi dokter tersebut di bagian akhir video.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP), Mandra Putra menyampaikan bahwa jarak rumah Keimita dengan SMPN 27 Bekasi tidak jauh meskipun rumahnya berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Jarak tempuh dari rumah ke SMPN 27 diperkirakan hanya lima menit.

Kondisi ini berbeda jika Keimita mendaftar di SMPN 02 Setu, dimana jarak rumah ke sekolah lebih jauh. Jarak tempuh diperkirakan mencapai 20 menit.

“Keimita baru saja berkomunikasi kekeh pengen di 27, karena dekat dari rumahnya, cuma lima menit. Kalau di SMP 2 Setu jauh, hampir sekitar 20 menit,” kata pria yang selama ini mendampingi Keimita itu.

Keimita kata dia, mendaftar di SMPN 27 menggunakan jalur domisili, tapi namanya tidak bertahan lama di sekolah tersebut. Nama dia disalip oleh pendaftar lain. Karena pernah ada di kolom seleksi, ia meyakini dokumen kependudukan maupun tempat tinggal Keimita bukan masalah dalam SPMB kemarin.

Setelah mendapat respon dari Gubernur Jawa Barat, ia berharap Keimita bisa tetap melanjutkan pendidikan geratis di sekolah negeri.”Dari kelas satu sudah juara kelas terus, pernah ikut olimpiade, anaknya cerdas dan bercita-cita jadi dokter,” tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh ketua RT tempat Keimita tinggal, siswi dari keluarga ekonomi menengah kebawah itu dikenal sebagai sosok yang cerdas dan rajin sekolah semasa SD.

Selain Keimita, warga RT 02/06 juga pernah bersekolah di SMPN 27 Bekasi. Hal ini turut mendasari keyakinan Keimita bisa melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.”Yang dulu-dulu sampai alumni itu ada yang pernah sekolah di SMPN 27,” kata Ketua RT 02/06, Jibril.

Persoalan siswa yang tidak bisa melanjutkan pendidikan ke SMP negeri termasuk Keimita mendapat respon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Terkait dengan Keimita, Dedi mengaku telah berkomunikasi dengan Wali Kota Bekasi.

“Untuk itu saya sudah WA pak wali kota, dan saya sudah meminta kepala dinas pendidikan untuk segera menangani hari ini juga masalah tersebut,” ungkapnya.

Dedi menjelaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun merupakan kewajiban negar.  “Kenapa ?, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa mereka wajib sekolah tanpa biaya dan pemerintah harus menanganinya secara tuntas,” tambahnya.

Wali Kota dan Bupati Bekasi telah berkomunikasi terkait dengan apa yang dialami Keimita. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, kesempatan Keimita melanjutkan pendidikan di sekolah negeri masih terbuka di SMPN 2 Setu.

Diketahui, masa pendaftaran tahap dua SPMB Kota Bekasi telah berakhir pada 3 Juli lalu.”Informasi awal ananda bertempat tinggal 1 km dari sekolah terdekat (SMPN 2 Setu), kuota SMPN 2 Setu untuk jalur domisili masih terbuka, ananda bisa bersekolah,” ungkapnya kepada Radar Bekasi.

Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi telah menganggarkan bantuan untuk siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak masuk sekolah negeri. Untuk mengakses bantuan tersebut, masyarakat bisa melapor ke sekolah, kelurahan, kecamatan, maupun dinas pendidikan.

“Murid yang tidak mampu akan diberikan bantuan Rp250 ribu per bulan,” ucapnya.

Terpisah Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain menjelaskan bahwa Keimita merupakan warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi tentang petunjuk teknis SPMB, siswa dari luar daerah hanya dapat mendaftar di jalur mutasi dan daerah yang beririsan.

“Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Tentang  Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)  bahwa KTP/KK Luar Daerah hanya dapat mendaftar pada Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang tua) dan Daerah yang beririsan. Anak yang bersangkutan tidak mendaftar pada Jalur tersebut,  sehingga secara sistem tertolak, dan tidak bisa diterima di SMPN yang dituju di Kota Bekasi” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Disdik juga telah menindaklanjuti hal ini, didapati informasi bahwa Keimita mendaftar di SMPN 27 melalui jalur prestasi.

Kepala Disdik Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi pendaftaran kepada Keimita dan orangtua pada 6 Juli 2025. Keimita masih bisa mendaftar ke SMPN 2 Setu lewat jalur domisili yang akan berakhir pada 8 Juli besok.

“Dimana berdasarkan data kependudukan yang bersangkutan  dapat mendaftarkan diri di Sekolah terdekat yaitu SMPN 02 Setu di wilayah Kabupaten  Bekasi sesuai Domisili  tempat tinggal,” ungkapnya.

Meskipun demikian, pendaftaran ke SMPN di Kabupaten Bekasi kini bergantung pada Keimita dan orangtua.”Keputusan untuk mendaftar ke SMPN sepenuhnya tergantung kepada keputusan yang bersangkutan,” tambahnya. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |