Beranda Berita Utama Kasus Siswa SMKN di Cikarang Barat Dipukuli Kakak Kelas, Polisi Periksa 11 Saksi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi memeriksa 11 orang saksi terkait kasus dugaan bullying atau perundungan yang dialami seorang pelajar kelas 10 SMKN di Cikarang Barat berinisial AAI. Insiden ini menyebabkan rahang kiri korban patah setelah diduga dipukuli oleh kakak kelasnya.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro, mengatakan 11 orang yang dimintai keterangan terdiri dari orangtua AAI, guru, serta sembilan senior korban yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Seluruhnya masih di bawah umur.
“Sampai nanti selesai pemeriksaan kami akan dalami lagi apakah bisa ditingkatkan statusnya untuk menjadi ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) atau hanya sebatas dengan saksi saja,” kata Bintang kepada wartawan, Kamis (18/9).
Menurut Bintang, banyaknya saksi membuat pemeriksaan berlangsung secara maraton. Ia menambahkan, sembilan saksi yang diperiksa telah dikeluarkan dari sekolah tak lama setelah kejadian pada 2 September lalu.
BACA JUGA: Pelajar SMKN di Cikarang Dipukuli Kakak Kelas, Rahang Kiri Patah
“Saksi yang kami periksa statusnya merupakan siswa drop out, sudah dikeluarkan dari sekolah. Kita lakukan pemeriksaan secara intensif,” jelasnya.
Selama proses penyelidikan ini, pihaknya belum dapat memintai keterangan korban karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan.
“Korbannya ini adalah anak di bawah umur berusia 16 tahun dan untuk saat ini yang bersangkutan belum bisa kita minta keterangan karena masih dalam kondisi yang sakit,” tandasnya. (ris)