Beranda Metropolis Kasus Perundungan Pelajar SMKN di Cikarang Barat Jadi Lima ABH dan Satu Tersangka, Semuanya Tidak Ditahan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jumlah terduga pelaku yang ditetapkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan bullying atau perundungan yang dialami AAI (16), pelajar kelas 10 SMKN di Cikarang Barat, bertambah satu.
Hingga Senin (22/9), Polsek Cikarang Barat telah menetapkan status hukum bagi enam pelajar terduga pelaku perundungan yang menyebabkan rahang kiri korban patah.
BACA JUGA: Keluarga Korban Kasus Perundungan Pelajar SMKN di Cikarang Barat Tolak Diversi
Dari enam orang tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lima lainnya berstatus ABH karena masih di bawah umur.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menetapkan satu ABH dari 13 orang yang diperiksa. Bintang memastikan, seluruh ABH tidak dilakukan penahanan.
“Walaupun tidak dilakukan penahanan, perkara tetap dilanjutkan sampai lengkap berkas perkara. Sambil kita berikan peluang untuk diversi mengingat pelaku anak di bawah umur, kita gandeng Bapas dan Peksos,” tutur Bintang, Senin (22/9).
BACA JUGA: Penanganan ABH Kasus Perundungan Pelajar SMKN di Cikarang Barat Harus Diupayakan Diversi
Meski tidak ditahan, lanjut Bintang, para ABH diwajibkan melapor ke pihak kepolisian dua kali dalam seminggu. Ia mengungkapkan, satu tersangka yang telah berusia 18 tahun tidak ditahan karena masih berstatus sebagai pelajar.
“Dewasa secara usia sudah 18 tahun. Tapi status masih pelajar seperti yang lain, jadi tidak ditahan,” tandasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sementara para ABH dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (ris)