Kapolres Metro Bekasi Pastikan Polsek Masih Layani SKCK

1 week ago 31

Beranda Cikarang Kapolres Metro Bekasi Pastikan Polsek Masih Layani SKCK

MASIH TERBITKAN SKCK: Kantor Polsek Tambun Selatan di Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (29/9). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memastikan bahwa Polsek di wilayah hukumnya masih melayani penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Kalau hanya untuk buat kerja biasa masih bisa ke Polsek,” ujar Mustofa kepada Radar Bekasi, Senin (29/9).

Pernyataan ini disampaikan Mustofa menanggapi adanya sejumlah Polsek di beberapa daerah yang tidak lagi melayani penerbitan SKCK sejak Senin, 22 September 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 17 Polsek di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Menurut Mustofa, untuk beberapa keperluan tertentu, penerbitan SKCK memang harus dilakukan di Kantor Polres. Misalnya untuk kepentingan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftaran anggota Polri, melamar di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), anggota legislatif, dan lain sebagainya.

“Tapi untuk persyaratan beberapa hal itu kan ada level tertentu. Contoh gini, untuk pendaftaran anggota Polri itu kan harusnya ke Polres,” tambahnya.

Untuk membuat SKCK, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran atau ijazah, Kartu Keluarga, serta foto berukuran 4×6 sebanyak empat lembar. Selain itu, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu melalui aplikasi Polri Super App. Setelah mendaftar, masyarakat akan menerima barcode yang harus dicetak sebagai bukti pendaftaran.

“Tapi, pada intinya seluruh Polsek di Kabupaten Bekasi masih melayani SKCK,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |