Beranda Metropolis Fraksi PKS Kota Bekasi Inisiasi Perda Pencegahan LGBT

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Fenomena Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) yang marak di Kota Bekasi, Fraksi PKS di DPRD Kota Bekasi menginisiasi peraturan daerah (perda) untuk mencegah LGBT.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah menyatakan, meski payung hukum atau UU terkait LGBT belum ada, secara filosofis dan sosial, perda LGBT harus segera dibuat untuk mencegah dampak dan ketertiban sosial di tengah masyarakat.
“Ini menyangkut moralitas, kehidupan sosial atau norma serta masa depan anak bangsa. Karena LGBT tidak terlepas dari kepribadian yang bermasalah. Baik kesehatan/psikis maupun sosialnya,” ungkap politisi senior itu.
Menurut Saifuddaulah, di Indonesia tidak ada yang mengatur secara spesifik terkait LGBT. Namun, sesuai UU pemerintahan daerah, secara otonomi suatu daerah dapat membuat peraturan sejauh peraturan itu memiliki nilai filosofis, norma kehidupan daerah tertentu dan menjaga ketertiban kehidupan sosial masyarakat.
BACA JUGA: Lonjakan Kasus LGBT di Kota Bekasi jadi Alarm bagi Pemerintah Daerah
“Dalam perda tersebut, bukan melarang tetapi mencegah terjerumusnya anak muda ke dalam LGBT. Jika pun sudah terjerembab, bukannya dihukum tetapi direhabilitasi. Diberikan terapi psikis sebagaimana pemakai narkoba,” ujar Saifuddaulah.
Saifuddaulah mencontohkan, meski tidak ada undang-undang yang secara spesifik mengatur dan melindungi atau melarang LGBT sebagai kelompok. Namun, perbuatan seksual sesama jenis dapat dijerat hukum melalui aturan yang ada, seperti Pasal 292 KUHP Lama dan Pasal 414 ayat (1) UU KUHP Baru (UU 1/2023) yang mengatur tentang perbuatan cabul sesama jenis, serta UU Pornografi (UU 44/2008) yang melarang konten visual pornografi.
“Kami, fraksi PKS akan konsen dan fokus terhadap kasus LGBT dan menjaga masa depan anak bangsa agar tidak terjerat perbuatan yang melanggar norma dan nilai-nilai kehidupan,” pungkas Saifuddaulah.
Diketahui, terjadi lonjakan LGBT di Kota Bekasi. Berdasarkan data awal hasil kajian Komisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menunjukkan lonjakan signifikan. Pada 2023, kasus LGBT tercatat 544 orang. Setahun berselang atau 2024, angka itu melonjak tajam menjadi 5.632 orang atau sepuluh kali lipat lebih. (zar)