Beranda Berita Utama Diversi Gagal, Proses Hukum Kasus Perundungan Pelajar SMKN di Cikarang Barat Berlanjut

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Upaya diversi di tingkat penyidikan atau kepolisian atas kasus dugaan perundungan pelajar SMKN di Cikarang Barat, berakhir gagal. Dengan demikian, proses hukum berlanjut.
Upaya diversi dilakukan dengan mempertemukan pihak korban dan pihak anak berkonflik dengan hukum (ABH) di Aula Polsek Cikarang Barat, Selasa (23/9).
Dalam pertemuan sekitar satu jam, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pihak korban tetap menginginkan agar proses hukum dilanjutkan.
BACA JUGA: ABH Kasus Perundungan Pelajar SMKN di Cikarang Barat Tidak Boleh Dikeluarkan dari Sekolah
Sejauh ini, polisi telah menetapkan status hukum terhadap enam orang pelajar terduga pelaku perundungan yang menyebabkan korban AAI (16), mengalami rahang kiri patah. Dari enam orang tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lima lainnya berstatus ABH karena masih di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Engkus Kusnadi, mengatakan upaya diversi ini gagal karena belum tercapai kesepakatan antara keluarga ABH dan keluarga korban. Selain itu, keluarga korban juga menyampaikan kekecewaan terhadap pihak sekolah dan keluarga para ABH yang baru muncul setelah kasus ini viral.
“Orangtua korban masih belum menerima, alasannya kemarin-kemarin ke mana aja. Jadi dia kecewanya itu dari pihak sekolah dan pihak keluarga ABH gak ada yg datang. Sekarang sudah dipanggil-panggil polisi baru pada datang,” ucap Engkus, Selasa (23/9).
BACA JUGA: Keluarga Korban Kasus Perundungan Pelajar SMKN di Cikarang Barat Tolak Diversi
Dalam proses diversi tersebut, lanjut Engkus, keluarga korban juga belum memberikan kejelasan mengenai tuntutan mereka, seperti penggantian kerugian materiil atau hal lainnya.
“Nah, jadi kalau minimal kan si orangtuanya korban itu, ya kalau mau ibarat ada itikad baik, kalau memang ada penggantian kerugian materi ya berapa, itu belum mau, belum ngebuka. Karena masih ingin fokus ke anaknya agar cepat sehat,” tambahnya.
Karena upaya diversi di kepolisian ini gagal, polisi kini tengah mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Proses diversi akan kembali ditawarkan di tingkat Kejaksaan dan Pengadilan sebelum sidang dimulai.
Engkus menyebutkan, pihaknya memiliki waktu dua minggu untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tetap kami akan melengkapi administrasi penyidikan untuk dilimpahkan ke JPU,” ujarnya.
BACA JUGA: Penanganan ABH Kasus Perundungan Pelajar SMKN di Cikarang Barat Harus Diupayakan Diversi
Proses diversi dapat dilakukan mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, dan pemeriksaan perkara di pengadilan. Meskipun diversi gagal di tingkat penyidikan, upaya tersebut masih dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.
“Nanti di JPU ada diversi juga sampai ke pengadilan pun sebelum dimulai pun juga ada diversi. Kalau di kepolisian kan diversi itu wajib dilakukan. Nah ini diversi ini tidak berhasil, maka berkas akan segera kami lengkapi,” terang Engkus.
Engkus menegaskan, selama proses penyidikan ini pihaknya sudah menetapkan lima pelajar terduga pelaku sebagai ABH dan satu dewasa sebagai tersangka. Kini pihaknya masih memburu dua terduga pelaku yang kabur.
“Kita sudah menetapkan dewasa satu, kemudian ABH lima. DPO dua orang. Yang DPO juga masih pelajar yang di drop out dari sekolah,” tandasnya. (ris)