Beranda Berita Utama Didukung Perda LP2B, Sektor Bisnis Pertanian Makin Terbuka

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sektor bisnis bidang pertanian di Kabupaten Bekasi, bakal semakin terbuka sejak ditetapkan-nya Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum lama ini.
Hal ini disampaikan Staf Pelaksana Analisis Pasar Hasil Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Iwa Setiyono.
Menurutnya, sektor bisnis yang bisa menjadi peluang buat masyarakat, setidaknya setelah ditetapkannya Perda LP2B dan lahan pertanian sudah dikunci.
BACA JUGA: Perda LP2B Kabupaten Bekasi Disahkan, 36.917 Hektare Lahan Pertanian Dikunci
“Misalnya, lahan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian sudah dibeli pengembang, maka perizinan untuk perumahan atau lahan bisnis yang bukan pada bidang pertanian tidak akan keluar,” ucap Iwan.
Ia menjelaskan, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B, masih boleh diperjualkan, tapi hanya bisa dimanfaatkan untuk dibidang pertanian.
“Jadi, lahan pertanian ini perlu diketahui tidak hanya untuk bersawah, melainkan juga bisa dengan menanam cabai, palawija, beternak hewan seperti sapi, kambing, dan ayam serta ayam petelur,” beber Iwan.
Selain itu, dengan adanya Perda LP2B, maka kebijakan pemerintah melalui rencana kerja dari Dinas Pertanian ke depan, akan melakukan pendataan lahan pertanian serta pemilik lahan. Sehingga, ketika ada program pemerintah untuk pertanian bisa tepat sasaran.
“Kami siap melakukan pendataan untuk lahan pertanian. Kemudian nanti, akan ada beberapa bantuan buat petani, termasuk asuransi gagal panen. Selanjutnya, ke depan juga akan dibantu untuk pemasarannya. Sehingga setelah panen, petani tidak bingung lagi mau dijual kemana,” terang Iwan.
Dia menilai, dengan adanya lahan pertanian yang sudah dikunci ini, maka pasar Jabodetabek bisa dikuasai Kabupaten Bekasi untuk suplay beras. Setidaknya, kebutuhan beras dengan adanya intervensi pemerintah. Ketahanan pangan bisa terjaga.
“Sebab, di DKI Jakarta tidak ada lagi lahan pertanian, begitu juga Kota Bekasi yang tinggal sedikit. Tentu, dengan lahan pertanian seluas 35 ribu hektar, bisa menyuplay ketersediaan beras di pasaran. Salah satunya, untuk kebutuhan beras, daging, dan telur,” ujar Iwan.
Diakuinya, butuh tahapan-tahapan dan proses menuju ekonomi bangkit dari sektor pertanian
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas menambahkan, pihaknya mendukung program pemerintah dengan telah diparipurnakan-nya Perda LP2B.
“Tujuannya adalah, untuk menyelamatkan lahan pertanian,” tuturnya.
Ade menambahkan, hal ini juga bisa menjadi peluang bisnis bagi masyarakat dengan bercocok tanam, serta beternak di lahan yang belum termanfaatkan. Kemudian juga bisa bekerjasama apabila terkendala permodalan.
“Perda LP2B ini, selain untuk menyelamatkan lahan pertanian, juga dapat menjaga ketahanan pangan. Kemudian pertumbuhan ekonomi rakyat dari sektor pertanian dan peternakan, bisa memenuhi kebutuhan pasar dengan harga lebih ekonomis. Termasuk dapat menekan inflasi daerah,” pungkas Ade. (and)