Beranda Politik Dewan Nyumarno Desak Presiden Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, pembentukan PHI di kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara itu merupakan mandat undang-undang yang diabaikan selama 21 tahun.
Desakan ini sekaligus menjawab pertanyaan aliansi buruh terkait realisasi pembangunan gedung PHI yang sebelumnya masuk dalam visi-misi resmi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, saat maju di Pilkada.
“Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi adalah perintah Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Tapi hingga hari ini, belum ada realisasi. Ini sudah 21 tahun,” ujar Nyumarno dalam keterangannya usai aksi demo kaum buruh, Rabu (25/9).
Ia menjelaskan, usulan pembentukan PHI sejatinya sudah diajukan sejak lama, termasuk pada masa jabatan pertamanya di DPRD periode 2014–2019. Dokumen terkait bahkan telah dikirim Pemkab dan DPRD Bekasi ke berbagai instansi, namun belum menghasilkan keputusan konkret.
BACA JUGA: Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi Sangat Diperlukan
Nyumarno menekankan, pembentukan PHI tidak bisa dilakukan sembarangan karena kewenangannya ada di tangan Presiden RI melalui Keppres. Hal ini sesuai amanat Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2004 yang mewajibkan adanya PHI di daerah padat industri.
Menurutnya, Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terpadat se-Asia Tenggara. Karen itu, sudah seharusnya memiliki PHI sendiri.
“Jangan sampai buruh di Kabupaten Bekasi harus terus-menerus ke Bandung hanya untuk mencari keadilan, padahal proses sidang bisa berlangsung berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun,” katanya.
Sebagai pembanding, ia menyebut Kabupaten Gresik di Jawa Timur sudah memiliki PHI melalui Keppres Nomor 29 Tahun 2011, meski jumlah industrinya lebih sedikit
“Gresik jumlah industrinya lebih sedikit dari Bekasi, tapi sudah punya PHI. Bahkan Jawa Timur sudah punya dua, di Surabaya dan Gresik. Sementara untuk di Jawa Barat hanya satu, yaitu di Bandung,” sambungnya.
Ia berharap Presiden Prabowo memberi perhatian penuh dan segera menerbitkan Keppres pembentukan PHI di Bekasi. Menurutnya, kehadiran PHI bukan hanya amanat hukum, tetapi juga wujud keadilan sosial bagi buruh dan dunia industri.
“Ini bukan sekadar permintaan kami, tapi ini perintah undang-undang. Sudah 21 tahun kita abai terhadap perintah UU Nomor 2 tahun 2004. Sudah waktunya negara hadir untuk buruh dan dunia industri kita di Bekasi,” ucapnya. (pra)