Beranda Berita Utama Data MUI Kota Bekasi Ungkap Kasus LGBT Capai 5.632 Orang, Sebagian Usia Sekolah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kota Bekasi tengah menghadapi persoalan sosial yang kian kompleks. Setelah narkoba, tawuran, dan HIV/AIDS, kini fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali mencuat. Lebih mengkhawatirkan, sebagian kasus terjadi pada anak usia sekolah.
Data awal hasil kajian Komisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menunjukkan lonjakan signifikan. Pada 2023, kasus LGBT tercatat 544 orang. Setahun berselang atau 2024, angka itu melonjak tajam menjadi 5.632 orang atau sepuluh kali lipat lebih.
“Ini baru data awal. Saya khawatir jumlahnya jauh lebih besar dari itu. Apa yang kita lihat hanyalah puncak gunung es,” ujar Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, Minggu (21/9).
Dari data sementara, total kasus LGBT yang teridentifikasi di Kota Bekasi mencapai 6.176 orang. Mayoritas laki-laki suka laki-laki (LSL) sebanyak 5.776 orang, sementara waria tercatat 400 orang. Berdasarkan kelompok usia, angka terbesar berada pada rentang produktif 25–49 tahun dengan 3.921 orang, disusul usia 20–24 tahun sebanyak 1.185 orang. Namun yang memprihatinkan, 133 orang berada pada usia 14–19 tahun atau kategori SMP hingga SMA.
Meski jumlahnya lebih kecil dibanding kelompok usia dewasa, fakta bahwa remaja terjerat fenomena ini menjadi alarm tersendiri. “Ada indikasi sebagian sudah menikah, dan ini jelas berbahaya jika dibiarkan,” tegas Saifuddin.
Menurut Saifuddin, berbagai faktor melatarbelakangi fenomena ini, mulai dari tekanan ekonomi, disharmoni rumah tangga, hingga lingkungan pergaulan. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah kaitannya dengan penyakit menular seksual, terutama HIV/AIDS.
“Efeknya bukan hanya pada diri mereka, tetapi juga bisa meluas ke pasangan sah atau keluarga. Mereka cenderung menutup diri, sehingga akses pengobatan terhambat,” jelasnya.
MUI Kota Bekasi berencana memprioritaskan kajian mendalam untuk memastikan validitas data. Dari hasil kajian itu, MUI akan menyusun rekomendasi resmi, salah satunya usulan pembentukan aturan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda).
“Nanti output dari pembahasan itu berupa rekomendasi komprehensif. Pemerintah tidak boleh hanya diam,” tambah Saifuddin. (sur)