Beranda Berita Utama Cegah Balap Liar, Pemkot Bekasi Pasang Pita Penggaduh di Jalan Ahmad Yani

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah tegas untuk menekan maraknya aksi balap liar di pusat kota. Dua arah Jalan Ahmad Yani akan dipasangi rumble strip atau pita penggaduh sebagai bentuk pencegahan terhadap aksi ugal-ugalan yang meresahkan masyarakat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait guna mencegah aksi balap liar terulang.
“Kami sudah koordinasi dengan Pak Bobi, Pak Kapolres, yang mudah-mudahan kami akan juga lakukan upaya-upaya pencegahan adanya balap liar,” ujar Tri di kantor Wali Kota pada Senin (22/9).
Tri menambahkan, meskipun Kota Bekasi memiliki sirkuit di kawasan Vida Bantargebang, namun fasilitas tersebut dinilai belum memenuhi standar atau ekspektasi para pembalap.
“Sirkuit di Vida itu ternyata kita lihat mereka terlalu pendek dan memang belum memenuhi syarat apa yang boleh diharapkan mereka, mungkin harapannya yang lebih panjang dan sebagainya,” ucap Tri.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Bekasi akan segera memasang rumble strip di Jalan Ahmad Yani untuk mengurangi kenyamanan bagi para pembalap liar.
“Tapi langkah-langkahnya tentu dari sisi sarana nanti kita akan lakukan pemasangan rumble strips untuk pencegahan,” jelas Tri.
Sementara, Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyebut pita penggaduh akan dipasang bulan ini di enam titik. Yakni tiga dari arah Pemda ke Tol Barat, dan tiga dari Tol Barat menuju Pemda.
Saat ini Dishub tengah memeriksa kondisi jalan serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat, mengingat Jalan Ahmad Yani berstatus jalan nasional. Aksi balap liar di ruas tersebut kerap viral di media sosial. Video terbaru yang beredar dinarasikan terjadi pada Minggu (21/9) dini hari, memicu keresahan publik.(cr1/sur)