Buruh Desak Pemkab Bekasi Realisasikan Enam Tuntutan

2 weeks ago 22

Beranda Cikarang Buruh Desak Pemkab Bekasi Realisasikan Enam Tuntutan

TEMUI BURUH: Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menemui para buruh yang melakukan aksi demonstrasi dari atas mobil Komando, di halaman Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kamis (25/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dan Persatuan Pekerja dan Rakyat (Perak), melakukan aksi deminstrasi di Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kamis (25/9).

Dalam aksinya, ratusan buruh itu membawa enam tuntutan untuk segera direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Koordinator BBM, Sarino mengaku dalam unjuk rasa kali ini, pihaknya membawa enam tuntutan kepada Bupati Bekasi, mulai dari meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 10,5 sampai 15 persen pada tahun 2026. Lalu Universal Coverage Jamsostek (UCJ) bagi pekerja non formal.

“Kami juga meminta Bupati Bekasi untuk segera membuat Peraturan Bupati yang mengatur pemagangan dan outsourcing sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2016,” tegas Sarino.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Pemkab Bekasi untuk segera membangun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, sebagai wilayah yang memiliki ribuan perusahaan, sudah seharusnya Pemkab Bekasi memiliki PHI.

“Karena para buruh pekerja kerap mendapat perlakukan yang kurang baik dari perusahaan, maka PHI wajib ada di Bekasi, mengingat banyaknya industri disini,” kata Sarino.

Dalam aksi ini, pihaknya juga meminta agar dilakukan penyesuaian terhadap tunjangan anggota DPRD dan ASN.

Ia menilai, dengan penyesuaian itu dapat dialokasikan ke masyarakat. Baik dalam bentuk BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja disektor nonformal. Seperti petani, pedagang, ojek, guru ngaji, nelayan dan para pelaku UMKM.

“Kami juga menuntut agar Universal Health Coverage (UHC) KIS PBI yang dinonaktifkan karena menunggak ke BPJS kesehatan, agar segera diselesaikan,” imbuha Sarino.

Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang berjanji, bahwa Pemkab Bekasi akan menampung berbagai aspirasi yang disampaikan. Khusus untuk pembangunan PHI, lanjut Ade, Pemkab Bekasi sedang memenuhi persyaratan sesuai regulasi, termasuk pengadaan tanahnya.

“Saya pribadi adalah orang yang pro kepada buruh. Jika syarat PHI terpenuhi, Pemkab siap menghibahkan tanah untuk pengadilan hubungan industrial,” tutur Ade.

Sementara Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Surohman, pihaknya mendukung penuh aspirasi buruh, dan ikut mengawal tuntutan para buruh, termasuk pembangunan PHI. Bahkan pihaknya sudab mendorong dalam berbagai rapat yang digelar.

“Terkait UMK dan UMHK 2026 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Kabupaten dan provinsi wajib menetapkan UMK dan UMHK. Kami pastikan rekomendasi ini tidak berhenti di atas kertas. Penegasan sudah ada dari Bupati. Tinggal bagaimana pengadilan negeri merespon pembentukan PHI di Bekasi,” tandas Surohman. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |