Besok, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Ditutup, Penetapan NIP Tersisa Lima Hari

3 weeks ago 38

Beranda Bekasi Besok, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Ditutup, Penetapan NIP Tersisa Lima Hari

ILUSTRASI: Sejumlah tenaga kerja kontrak beraktivitas di kawasan Plaza Pemkot Bekasi, belum lama ini. Sebanyak 8.160 peserta seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bekasi saat ini tengah menunggu jadwal pelaksanaan ujian. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Jadwal pengisian Daftar Riyawat Hidup (DRH) untuk pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu akan berakhir besok, Senin (22/9/2025). Sedangkan Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai dengan 25 September 2025.

Berikut jadwal tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasar Surat BKN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025:

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus sampai dengan 22 September 2025

2. Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai dengan 25 September 2025 3. Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025 Hingga kemarin, sebagian calon PPPK Paruh Waktu masih disibukkan dengan aktifitas melengkapi berkas persyaratan untuk pengisian DRH, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

BACA JUGA: Resmi BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September

SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Diketahui, setelah pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, tahapan selanjutnya ialah usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu yang berakhir pada 25 September 2025 Setelahnya, penetapan NIP PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan berakhir pada 30 September 2025.

Setelah mendapatkan NIP, para PPPK Paruh Waktu nantinya akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Ada dua jenis format SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) boleh memilih salah satu format SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang akan diterbitkan. Ketentuan tersebut diatur di Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dua jenis format pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yakni: Pertama, masing-masing orang PPPK Paruh Waktu mendapatkan SK pengangkatan.

Kedua, SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu dibuat secara kolektif.

Pada lampiran SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, dicantumkan dua jenis format SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Pada format SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat kolektif, PPK cukup membuat satu SK untuk banyak orang, yang nama-namanya tercantum pada Lampiran.

Pada format SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat koletif, terdapat kalimat: “bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tercantum dalam lajur 2 Lampiran Keputusan ini memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.” M E M U T U S K A N: Mengangkat Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tersebut dalam lajur 2 Lampiran Keputusan ini menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, kepadanya diberikan gaji/upah setiap bulan sebesar sebagaimana dalam lajur 7 Lampiran Keputusan ini, dengan masa perjanjian kerja sebagaimana tercantum dalam lajur 9 sampai dengan tanggal sebagaimana tercantum dalam lajur 9 Lampiran Keputusan ini.

Adapun format SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat untuk satu per satu, adalah sebagai berikut. Pada calon PPPK Paruh Waktu yang ingin melihat format lengkap, bisa melihat Lampiran di SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU

Menimbang: Bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tersebut dalam Keputusan ini memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;

M E M U T U S K A N

Menetapkan: KESATU: Terhitung mulai 01 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026 mengangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Nama :

Nomor Induk PPPK Paruh Waktu :

Tempat/Tanggal Lahir :

Jenis Kelamin :

Pendidikan :

Jabatan :

Gaji/Upah :

Unit Kerja :

Instansi :

KEDUA: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sebagaimana SK pada umumnya, pada bagian terakhir SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, tertulis tempat dan tanggal penetapan SK, serta tanda tangan PPK. (jpnn)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |