Beranda Entertainment Azizah Salsha Ogah Berdamai, Kasus Resbob & Bigmo Terus Berlanjut di Jalur Hukum

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Influencer Azizah Salsha resmi melaporkan kreator konten Resbob dan Bigmo ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari unggahan akun media sosial bernama resbobbb yang menyebut Azizah pernah menjalin hubungan dengan mantan pacarnya setelah ia berstatus sebagai istri pesepak bola Pratama Arhan.
Azizah melayangkan laporan ke polisi sejak Agustus lalu, dengan nomor registrasi STTL/387/VIII/2025/BARESKRIM. Ia menegaskan langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Pada Jumat (19/9), kedua belah pihak bertemu di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses mediasi. Azizah diwakili kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama dan Ega Marthadinata, sementara Resbob dan Bigmo hadir didampingi ibunda mereka.
Dalam pertemuan itu, Resbob yang memiliki nama asli Adimas Firdaus, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Azizah.
Baca Juga: Boiyen Tampil Cantik dengan Filter di TikTok, Netizen Pangling: Mirip Rachel Vennya
“Semoga untuk Kak Azizah, pihak pelapor, memaafkan saya dan adik saya (Bigmo), di mana saya sekarang telah hadir memenuhi undangan mediasi oleh penyidik sebagai bentuk tanggungjawab saya sebagai warga negara Indonesia yang baik,” ujar Resbob di hadapan awak media.
Ia juga berharap Azizah bisa memberikan maaf agar dirinya dapat melanjutkan kuliah di Surabaya.
“Masa depan saya masih panjang, saya berharap Kak Azizah bisa memaafkan, juga saya bisa kembali ke Surabaya untuk melanjutkan kuliah saya,” tambahnya.
Namun, kuasa hukum Azizah menyatakan kliennya belum berencana berdamai. Azizah tetap ingin melanjutkan proses hukum hingga ada kepastian terkait unsur pidana dalam kasus ini.
“Sejauh ini dari Azizah dan keluarganya masih ingin prosedurnya berjalan. Ini masih penyelidikan, di tahap mediasi penyelidikan. Ini kita lihat dulu pidananya sampai mana, dan keseriusan dari Bigmo dan Resbob sampai mana untuk berdamai dengan Azizah,” kata Anandya.
Hal senada disampaikan Ega Marthadinata. Menurutnya, keputusan lebih lanjut menunggu hasil penyelidikan Bareskrim.
“Jadi nanti kita lihat, apakah pidananya ditemukan oleh Bareskrim Polri. Kalau memang perkataan Bigmo dan Resbob adalah pidana, kita tunggu, naik sidik nggak ini pidana? Nanti di tahap penyidik ada lagi mediasi,” jelasnya.(ce2)