Beranda Berita Utama Audiensi dengan DPRD Kabupaten Bekasi, Guru R5 Menuntut Keadilan Formasi dan Pengakuan Profesi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan perwakilan guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau R5 Kabupaten Bekasi menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (26/9).
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi R5 untuk memperjuangkan hak memperoleh formasi rekrutmen guru di sekolah negeri sekaligus menuntut keadilan atas kebijakan daerah yang dinilai belum berpihak pada lulusan PPG.
Dalam pertemuan tersebut, BKPSDM Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa formasi guru R5 tidak dibuka karena pemerintah daerah masih memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer. Alasan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan guru profesional bersertifikat pendidik berhak atas pengakuan, perlindungan, serta kesempatan adil dalam pengangkatan.
BKPSDM juga menyebut sistem antara Kementerian PANRB dan pemerintah daerah tidak sinkron. Formasi guru yang sebelumnya sempat disebut berjumlah 92 justru diklaim “tidak pernah ada”. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi R5, karena data tersebut sempat memberi harapan besar untuk bisa mengabdi di sekolah negeri.
Pernyataan ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan R5, mengingat data tersebut sempat memunculkan harapan besar bagi mereka untuk bisa mengabdi di sekolah negeri. Usulan R5 agar diberi kesempatan menjadi guru paruh waktu pun ditolak dengan alasan keterbatasan APBD.
“Padahal, Kabupaten Bekasi sudah memiliki lebih dari 10 ribu guru PPPK sejak 2024 dan kebutuhan guru masih terus meningkat di banyak sekolah negeri,” ungkap Perwakilan Forum R5 PPG Prajabatan Kabupaten Bekasi, Ihfanti Fidya, dalam keterangannya.
Menurutnya, sikap pemerintah daerah yang menutup peluang bagi R5 dinilai tidak berpihak pada kualitas pendidikan jangka panjang, karena justru mengabaikan kehadiran guru-guru profesional yang telah dipersiapkan melalui program PPG Prajabatan.
Dikatakannya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menyebut bahwa guru honor di sekolah negeri tidak bisa diangkat karena regulasi pusat. R5 hanya diarahkan untuk mengajar di sekolah swasta.
Namun, opsi ini dianggap tidak adil, sebab banyak sekolah swasta tidak memiliki daya dukung finansial yang memadai, sehingga kesejahteraan guru profesional terancam tidak terpenuhi.
R5 juga menyoroti mekanisme pencairan sertifikasi yang diskriminatif. Guru swasta harus melalui proses panjang dengan melibatkan yayasan, dinas, hingga kementerian, berbeda dengan guru negeri yang lebih mudah melalui jalur SK PPPK.
Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan kebijakan yang merugikan R5 sebagai guru bersertifikat pendidik.
Meski menghadapi berbagai kendala, audiensi ini menjadi titik awal perjuangan R5 Kabupaten Bekasi untuk menegaskan hak mereka.
DPRD diminta tidak sekadar menjadi penonton, melainkan aktif mendorong pemerintah daerah dan pusat agar segera membuka formasi bagi guru R5.
“Guru R5 adalah aset bangsa yang sudah disiapkan melalui jalur resmi negara. Jangan sampai mereka dianaktirikan hanya karena tarik-ulur regulasi dan keterbatasan anggaran,” tegasnya. (oke)