
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembangunan Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi masih menunggu penyelesaian syarat utama: penyediaan lahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menargetkan pembebasan lahan seluas 4,9 hektare di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, rampung bertahap hingga tahun 2026.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto, mengatakan pihaknya tengah menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Kurang lebih lahan yang dibutuhkan 4,9 hektare. Penetapan lokasi ditargetkan selesai awal Oktober, sehingga pembebasan bisa dilakukan bertahap di 2025 dan 2026,” ujarnya, Senin (29/9).
Menurutnya, pembebasan akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Tahun ini ditargetkan sebagian bisa dibayarkan, sementara sisanya dilanjutkan tahun depan. Saat ini, Pemkot juga menunggu hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Berdasarkan zona nilai tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), harga tanah di lokasi tersebut berkisar Rp1,5 juta–Rp2 juta per meter persegi.
Setelah penetapan lokasi, konsultasi publik akan kembali digelar. “Masyarakat sebelumnya sudah pernah diberi informasi, sebagian besar sudah tahu. Nanti tetap kita adakan konsultasi publik,” tambah Widayat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebelumnya menegaskan PSEL masuk dalam proyek prioritas APBD perubahan 2025. Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), Bekasi menjadi prioritas ketiga setelah DKI Jakarta dan Bogor Raya. Dari tiga syarat utama pembangunan PSEL, dua telah dipenuhi: kemampuan pengangkutan seribu ton sampah per hari serta ketersediaan volume sampah seribu ton per hari. Syarat terakhir yang masih menunggu adalah pengadaan lahan.
“Penganggaran sudah kita siapkan di APBD perubahan 2025 dan akan dilanjutkan di APBD murni 2026,” kata Tri.(sur)