154 Desa di Kabupaten Bekasi Siap Pilkades 2026, Sisanya Tunggu Sampai 2029!  

3 months ago 61

Beranda Berita Utama 154 Desa di Kabupaten Bekasi Siap Pilkades 2026, Sisanya Tunggu Sampai 2029!  

ILUSTRASI: Seorang warga melintasi samping bilik TPS untuk Pilkades 2018 di Desa Setia Darma, Tambun Selatan. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan akan berlangsung tiga gelombang pemilihan. Meskipun jadwal utama ditetapkan pada September 2026, beberapa desa harus melaksanakan pemilihan di waktu berbeda.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mencatat, dari total 179 desa, sebanyak 154 desa masuk dalam gelombang pertama yang dijadwalkan pada September 2026. Hal ini mengacu pada pelaksanaan Pilkades sebelumnya yang berlangsung 26 Agustus 2018 dan pelantikan pada 28 September 2018.

Sementara itu, gelombang kedua akan diikuti oleh 16 desa yang terakhir menggelar Pilkades pada 20 Desember 2020 dan dilantik 9 Februari 2021. Gelombang ini dijadwalkan kembali pada 9 Februari 2029.

Gelombang ketiga mencakup sembilan desa yang sebelumnya melaksanakan Pilkades pada 4 April 2021 dan dilantik 22 Mei 2021. Pemilihan berikutnya untuk desa-desa ini direncanakan pada 22 Mei 2029.

Selain itu, terdapat 10 desa yang menggelar Pilkades antar waktu, delapan di antaranya akan berakhir pada 2026 dan dua lainnya pada 2029.

“Untuk yang mengikuti Pilkades di September 2026 ada 154 desa, sedangkan 26 lainnya dilaksanakan pada 2029. Tapi ada rencana pelaksanaan Pilkades gelombang kedua dan ketiga ini akan disatukan waktunya. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin kepada Radar Bekasi, Selasa (8/7).

Pria yang akrab disapa Iwang ini menjelaskan, pembahasan anggaran belum dilakukan. Ia mengungkapkan, pada Pilkades 2018 yang diikuti 154 desa, anggaran yang diserap mencapai Rp33,24 miliar.

Sementara Pilkades 2020 untuk 16 desa menelan biaya Rp14,44 miliar, dan Pilkades 2021 yang diikuti sembilan desa menelan Rp10,08 miliar.

“Kalau itu (anggaran) masih dalam pengajuan. Gambarannya seluruh biaya itu dibebankan kepada Pemerintah Daerah, termasuk tinta, kertas suara, dan lain-lain,” ucapnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga menambahkan bahwa pengaturan Tempat Pemungutan Suara (TPS), masa jabatan kepala desa, hingga mekanisme penggantian penjabat (Pj) masih dikaji. Tiga opsi untuk TPS tengah dibahas yakni satu titik, per dusun, atau per RT.

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menegaskan bahwa pembagian tiga gelombang Pilkades mengacu pada ketentuan, bukan kesepakatan dengan DPRD.

“Bukan kesepakatan, tapi itu sudah menjadi ketentuan. Artinya, memang SK-nya sampai 28 September 2026, setelah penambahan masa jabatan dua tahun, berdasarkan Undang-Undang yang baru,” ucapnya.

Atong juga membuka kemungkinan penggabungan gelombang kedua dan ketiga, mengingat jadwal yang berdekatan dan jumlah desa yang tidak terlalu banyak.

“Biar nggak buang-buang waktu, lebih efektif juga menurut saya,” ucapnya.

Dalam pertemuan dengan Komisi I, pihaknya memaparkan sistem dan tahapan Pilkades. Ia juga menyampaikan tiga skenario anggaran yakni pelaksanaan saat kondisi pandemi (500 DPT per TPS), satu dusun satu TPS, atau satu desa satu TPS seperti sebelumnya.

Menurutnya, melalui skema 500 DPT lebih maka pelaksanaan lebih kondusif dan efektif.

“Tapi biayanya tentu akan besar, karena jumlah TPS lebih banyak,” ucapnya.

Ia menargetkan seluruh pembahasan teknis dan anggaran Pilkades 2026 rampung pada awal tahun depan.

“Kebetulan kita mulai action itu sekitar enam bulan sebelum pelaksanaan, artinya di awal tahun depan kita sudah tahu anggaran yang mana yang diinginkan oleh semua pihak,” ungkapnya. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |