Wali Kota Bekasi Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Insentif Pajak Daerah

2 days ago 20

Beranda Advertorial Wali Kota Bekasi Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Insentif Pajak Daerah

ILUSTRASI: Foto udara Kota Bekasi. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah kembali menghadirkan program insentif pajak daerah berupa pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengurangan pokok Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta penghapusan sanksi administratif bagi seluruh tahun pajak.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa pengurangan pokok BPHTB PTSL diberikan sebesar 50 persen. Insentif ini berlaku bagi penerima sertifikat PTSL untuk tahun pajak 2024 ke bawah.

“Berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB terutang pada periode 1 Oktober – 31 Desember 2025,” jelasnya.

Selain itu, pengurangan pokok Ketetapan PBB-P2 dan penghapusan sanksi administratif juga berlaku untuk seluruh tahun pajak. Besaran pengurangannya 75 persen untuk tahun pajak di bawah 2013, 50 persen untuk tahun pajak 2013–2019, 25 persen untuk tahun pajak 2020–2023, dan 10 persen untuk tahun pajak 2024. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Wali Kota mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar kewajiban pajak bisa lebih ringan.

“Mari kita taat membayar pajak untuk membangun Kota Bekasi yang lebih baik,” tutupnya. (adv)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |