Beranda Cikarang Disbudpora Rancang Revitalisasi Cagar Budaya SDN Simpangan 01 Cikarang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) tengah merancang revitalisasi bangunan cagar budaya SDN Simpangan 01 Cikarang Utara.
Berdasarkan laman Kementerian Kebudayaan, rancangan revitalisasi cagar budaya meliputi kajian mendalam, perencanaan teknis berdasarkan kajian, penyesuaian fungsi ruang baru yang sesuai prinsip pelestarian, penataan infrastruktur pendukung, dan keterlibatan masyarakat dan pihak terkait.
Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, menjelaskan bahwa bangunan SDN Simpangan 01 telah resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya pada Oktober 2025. Penetapan ini merupakan hasil kajian para ahli, berdasarkan bukti peninggalan sejarah, aspek administratif, serta hasil kunjungan lapangan bersama.
BACA JUGA: SDN Simpangan 01 Cikarang, Cagar Budaya Berusia 108 Tahun: Dulunya Folk School Lemahabang
Sebagai bagian dari upaya pelestarian, Disbudpora telah memasang plang penanda cagar budaya pada bangunan tersebut. Ia menegaskan akan dilakukan perawatan dan revitalisasi.
“SDN 01 Simpangan nantinya tentu akan ada perawatan dan revitalisasi jika dimungkinkan. Namun, kami pastikan revitalisasi itu tidak mengubah struktur dan nilai keaslian cagar tersebut,” kata Iman, Selasa (7/10).
Ia menegaskan bahwa revitalisasi perlu dilakukan bukan hanya untuk menjaga nilai historis bangunan, tetapi juga demi menciptakan rasa aman bagi murid dan guru yang masih memanfaatkannya sebagai ruang belajar. Saat ini, dari lima ruangan yang ada, tiga di antaranya masih aktif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
“SDN Simpangan 01 yang masih memungkinkan digunakan selama belum ada fasilitas kelas yang memadai, namun harus dijaga, dirawat bersama-sama,” tambahnya.
Menurutnya, rencana revitalisasi saat ini tengah dalam tahap penyusunan. Bangunan SDN Simpangan 01 direncanakan akan direvitalisasi layaknya cagar budaya lain agar tetap bisa dimanfaatkan.
“Seperti yang sudah kami terapkan pada Gedung Juang 45 yang kami fungsikan menjadi Museum Bekasi berbasis digital, kemudian Gedung Polsek Pebayuran masih bisa digunakan dan cagar budaya lainnya,” terang Iman.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Wahyudi Hafiludin Sadeli, mengungkapkan salinan surat keterangan penetapan SDN Simpangan 01 sebagai cagar budaya telah dikantonginya. Surat tersebut menjadi bukti resmi bahwa bangunan itu telah tercatat dan wajib dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Hati-hati, bangunan cagar budaya itu ada konsekuensi hukumnya. Ketika hilang, rusak berubah itu ada sanksi hukumnya. Semua unsur masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Bekasi memiliki peranan untuk berpartisipasi melestarikan cagar budaya ini,” tandasnya. (ris)