Update Terbaru KRL vs Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Sopir Taksi Listrik Tersangka Tak Ditahan, Polisi: Perkara Sumir

18 hours ago 13

Beranda Bekasi Update Terbaru KRL vs Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Sopir Taksi Listrik Tersangka Tak Ditahan, Polisi: Perkara Sumir

Taksi Green SM rusak usai ditabrak KRL Commuter Line tujuan Jakarta di dekat Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026). Foto: Raiza Septianto/Radar Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi resmi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan dengan KRL di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi Timur, akhir April lalu. Namun, meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengungkapkan, sopir taksi dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan penjara selama enam bulan atau denda senilai Rp1 juta.

Ia menyebut kecelakaan tragedi memilukan itu disebabkan kelalaian sopir taksi Green SM dalam mengemudikan kendaraannya. “Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM karena lalainya pengemudi,” ujar Gefri dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Hasil pemeriksaan para saksi, lanjut Gefri, terungkap mobil taksi Green SM melaju dari arah Duren Jaya menuju ke Jalan Juanda. Namun ketika hendak melintas di perlintasan rel, mobil taksi itu dikabarkan mati mesin di tengah jalur 1, sehingga KRL yang dikemudikan masinis berinisial S langsung menghantam taksi yang terjebak di tengah pelintasan lantaran tidak sempat menghindar.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Sopir Taksi Hijau Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Ampera Bekasi Timur

Selain itu, Gefri menegaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap RRP lantaran hanya masuk tindak pidana ringan atau tipiring. “Perkara lakalantas KRL vs taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir/tipiring yang ditangani hakim tunggal di PN dan penyidik lakantas sebagai penuntut,” jelasnya

Lebih lanjut, untuk masinis KRL dipastikan tidak mendapat hukuman pidana, karena pihak Kepolisian mengacu berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang Perkeretaapian, yang mewajibkan terhadap seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

“Untuk Masinis KRL pada perkara tersebut tidak dapat dikenakan sanksi Pidana, Berdasarkan pada ketetuan Pasal 124 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Perjalanan kereta api dapat prioritas utama,” pungkasnya. (zak)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |