Beranda Berita Utama Buruh Bekasi Tolak Permenaker Outsourcing, Khawatir Semua Pekerjaan Bisa Dialihdayakan
ILUSTRASI: Buruh saat demo di Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI — Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing) makin membesar. Buruh Bekasi khawatir aturan baru itu membuka jalan bagi perusahaan meng-outsourcing-kan hampir seluruh jenis pekerjaan hingga mengancam keberadaan karyawan tetap.
Kekhawatiran itu disampaikan Aliansi Buruh Bekasi Melawan saat mendatangi DPRD Kota Bekasi, Kamis (21/5). Mereka meminta wakil rakyat ikut merekomendasikan pencabutan aturan tersebut ke pemerintah pusat.
Koordinator Buruh Bekasi Melawan, Sarino menilai sejumlah poin dalam Pasal 3 Permenaker menjadi celah berbahaya yang bisa membuat sistem alih daya semakin liar.
“Potensinya semua pekerjaan bisa dialihdayakan. Dalam satu perusahaan bisa berdiri tiga sampai empat perusahaan outsourcing,” ujar Sarino.
Menurutnya, aturan baru itu membuat status pekerja semakin tidak pasti. Buruh khawatir perusahaan nantinya lebih memilih menggunakan pekerja outsourcing dibanding mengangkat pegawai tetap demi menekan biaya operasional.
Tak hanya itu, ketentuan sanksi dalam aturan tersebut juga dinilai lemah. Sebab, perusahaan outsourcing yang melanggar hanya dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau izinnya dicabut, tinggal bikin perusahaan baru. Hanya ganti baju saja,” katanya.
Buruh juga mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Surat rekomendasi dari DPRD Kota Bekasi nantinya akan dibawa ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI.
“Rekomendasi ini akan kami bawa ke Jakarta,” tegasnya.
Selain menolak aturan outsourcing, buruh Bekasi juga menuntut pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial di Bekasi. Selama ini, pekerja yang bersengketa harus menjalani sidang di Bandung dengan biaya besar dan proses yang melelahkan.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi membenarkan adanya tiga tuntutan utama yang disampaikan buruh, yakni pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru, dan pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial di Bekasi.
“Buruh khawatir semua bagian pekerjaan nanti di-outsourcing-kan sehingga tidak ada lagi karyawan tetap,” ujar Sardi.
Ia memastikan aspirasi tersebut akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk menjadi bahan evaluasi.
“Sudah kami terima untuk kami sampaikan ke pemerintah pusat,” katanya.
Penolakan terhadap aturan outsourcing belakangan memang mencuat di berbagai daerah. Kaum buruh menilai regulasi baru itu tidak memberi kepastian hukum dan justru memperbesar kerentanan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang makin sulit.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuka peluang mengevaluasi kembali aturan tersebut. Pemerintah bahkan mengisyaratkan regulasi ketenagakerjaan baru ditargetkan rampung tahun ini sesuai arahan Prabowo Subianto.(sur),

6 hours ago
15

















































