Tukang Cukur Tewas Ditikam Rekan Seprofesi di Cibitung

1 week ago 23

Beranda Cikarang Tukang Cukur Tewas Ditikam Rekan Seprofesi di Cibitung

UNGKAP KASUS: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memberikan penjelasan mengenai penikaman seorang tukang cukur oleh rekan seprofesinya saat ungkap kasus di Polsek Cikarang Barat, Rabu (1/10). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang tukang cukur tewas usai ditikam rekan seprofesinya. Korban berinisial EP (26), warga asal Garut, ditusuk RA (29) di rumah kontrakan yang mereka tinggali di Kampung Cibitung Kelurahan Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat, Sabtu (27/9).

Penikaman diduga dipicu rasa cemburu terduga pelaku terhadap korban yang menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial S. Usai kejadian, RA sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan peristiwa itu terungkap ketika tetangga korban mendengar suara musik keras dari kontrakan EP dan RA. Tak lama kemudian, saksi A melihat RA keluar membawa pisau badik berlumuran darah. Saat ditanya, RA hanya terdiam.

Saksi lalu mencoba mengamankan pisau dan melaporkan kejadian ke ketua RT. Beberapa menit kemudian, pengurus RT mendatangi lokasi, namun RA sudah tidak ada. Saat memeriksa ke dalam kontrakan, mereka menemukan EP tergeletak bersimbah darah, lalu segera melapor ke Polsek Cikarang Barat dan mengevakuasi korban ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut Mustofa, sebelum kejadian korban sempat menegur terduga pelaku yang menjelek-jelekannya di depan S hingga berujung cekcok.

“Pemeriksaan awal terhadap tersangka cemburu terhadap korban yang berpacaran dengan S. Jadi, sama-sama suka terhadap orang yang sama,” ucap Mustofa, Rabu (1/10).

Ia menyebut, korban EP sempat dirawat tiga hari di RSUD Kabupaten Bekasi, namun akhirnya meninggal pada Senin (29/9).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan beberapa luka tusuk di perut, tangan, dan paha korban. Setelah kejadian, RA melarikan diri untuk menghindari polisi.

“Anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku RA alias R pada Selasa (30/9) di kediamannya di Kota Banjar Jawa Barat,” katanya.

Kepada penyidik, RA mengakui perbuatannya. Ia mengaku menusuk korban secara spontan karena diliputi rasa cemburu dan emosi.

“Saat di kontrakan korban menegur pelaku dan terjadi cek cok mulut hingga terjadi penusukan terhadap korban,” terang Mustofa.

Kini RA mendekam di Rutan Polsek Cikarang Barat. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |