Tangis Pecah di Ruang Sidang! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Ibunda Syok hingga Nyaris Pingsan

1 week ago 26

Beranda Entertainment Tangis Pecah di Ruang Sidang! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Ibunda Syok hingga Nyaris Pingsan

Potret Vadel Badjideh. Foto: Dok.Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang melibatkan LM (17), anak artis Nikita Mirzani. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada persidangan, Rabu (1/10/2025), dengan suasana penuh haru yang menyelimuti ruang sidang.

Tangisan dan kepedihan tampak begitu jelas di wajah keluarga Vadel. Ibunda Vadel, Titin, tak kuasa menahan guncangan emosional hingga tubuhnya lemas dan hampir pingsan. Ia terpaksa dipapah oleh kedua anaknya yang lain, Martin dan Bintang Badjideh, untuk keluar dari ruang sidang.

Saat meninggalkan ruang persidangan, Vadel berusaha menenangkan sang ibu. Ia tampak memeluk ibunya sembari berbisik agar tetap tegar menghadapi kenyataan pahit tersebut. Di luar sidang, Martin Badjideh, kakak Vadel, mengungkapkan kondisi ibunya yang mengalami syok berat.

“Mama syok banget, tadi langsung drop, kakinya lemas,” kata Martin di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.

Martin juga mengaku dirinya ikut terguncang menyaksikan adiknya menerima vonis sembilan tahun penjara.

“Saya sampai bergetar juga, sama Bintang,” ucapnya lirih.

Namun, menurut Martin, justru Vadel yang mencoba menenangkan keluarganya.

Baca Juga: Kapten Kapal Kabur! Wanda Hamidah Gagal ke Gaza dan Bakal Segera Pulang ke Indonesia

“Vadel yang malah nenangin saya. Dia bisik, ‘Enggak apa-apa, Bang Martin. Enggak apa-apa,’” tutur Martin menirukan ucapan sang adik.

Ia menambahkan, Vadel menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran pada akhirnya akan terbukti. “Dia bilang, kebenaran nanti terungkap kok,” imbuh Martin.

Seperti yang diketahui, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Vadel Badjideh dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar rupiah,” ujar majelis hakim saat membacakan vonis.

Apabila Vadel tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Kasus ini menjadi sorotan luas publik mengingat keterlibatan LM, putri dari selebritas kontroversial Nikita Mirzani. Banyak pihak menyoroti vonis yang dijatuhkan kepada Vadel, sementara keluarganya berharap ada keadilan yang lebih jelas terungkap dalam proses hukum selanjutnya.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |