Beranda Metropolis Tak Perlu ke KUA, Kartu Nikah Bisa Dicetak Sendiri

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Kota Bekasi kini tak perlu lagi datang ke kantor KUA untuk mencetak kartu nikah. **Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi memastikan, masyarakat sudah bisa mencetak kartu nikah digital secara mandiri atau menyimpannya langsung dalam bentuk elektronik.
Kepala Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kemenag Kota Bekasi, Ahmad Zainal Muttaqin, mengatakan bahwa sistem cetak mandiri ini mulai diberlakukan setelah kebijakan pencetakan kartu nikah oleh KUA dihentikan karena keterbatasan anggaran.
“Sekarang masyarakat bisa mencetak sendiri kartu nikah digital setelah mengajukan ke KUA masing-masing wilayah,” ujar Zainal kepada Radar Bekasi, Selasa (14/10).
Ia menjelaskan, sebelumnya kartu nikah digital dicetak langsung oleh KUA, namun kini masyarakat bisa mengunduh dan mencetaknya sendiri, atau menyimpannya dalam bentuk digital di ponsel.
“Dulu sempat dicetak oleh KUA, tapi sekarang sudah tidak lagi karena keterbatasan anggaran untuk tinta dan alat cetak. Jadi bisa disimpan di hape atau dicetak mandiri,” jelasnya.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu melakukan verifikasi data nikah ke KUA setempat sebelum mencetak atau mengunduh kartu tersebut.
“Karena ini data pribadi, jadi tetap harus konfirmasi ke KUA dengan membawa buku nikah fisik suami dan istri,” tegasnya.
Zainal menambahkan, kartu nikah digital mempermudah pasangan suami istri, terutama saat bepergian, tanpa perlu membawa buku nikah fisik yang berisiko hilang.
“Kartu nikah digital hanya untuk mempermudah, supaya buku nikah tidak perlu dibawa ke mana-mana,” pungkasnya.(dew)