Tak Hadir di Sidang Putusan, Razman Arif Nasution Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara 1,5 Tahun

1 week ago 23

Beranda Entertainment Tak Hadir di Sidang Putusan, Razman Arif Nasution Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara 1,5 Tahun

Razman Nasution. Foto: Dok.JawaPos

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah kepada pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. 

Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan atau membuat dapat diakses informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah,” ujar Hakim Syofia saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara 1,5 tahun, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 4 bulan. Menariknya, dalam sidang putusan ini, terdakwa Razman Arif Nasution tidak hadir.

Baca Juga: Uang Amplop Nafkah Tasya Farasya dari Ahmad Assegaf Ternyata dari Kantongnya Sendiri: dari Saya Muter ke Saya

Kasus hukum antara dua pengacara kondang ini bermula pada tahun 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan seksual. Dalam proses hukum tersebut, Iqlima menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

Namun, Hotman membantah keras tuduhan itu dan justru melaporkan balik Razman bersama Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik. 

Perseteruan semakin rumit setelah Iqlima Kim kemudian menarik ucapannya dan membantah pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Ia bahkan mencabut kuasa hukum Razman.

Meski demikian, laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Razman tetap berlanjut. Hasil gelar perkara pada 20 Maret 2023 menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka. Proses hukum yang panjang akhirnya berujung pada vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan pada Selasa (30/9/2025).

Putusan ini menjadi babak baru dalam konflik panjang antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris, dua pengacara yang sama-sama dikenal vokal dan penuh kontroversi di dunia hukum Indonesia.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |