Potensi Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi Menguap, Pemerintah Didesak Turun ke Perusahaan

2 hours ago 8

Beranda Cikarang Potensi Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi Menguap, Pemerintah Didesak Turun ke Perusahaan

ILUSTRASI: Foto udara perusahaan di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak air tanah di Kabupaten Bekasi diduga menguap. Temuan organisasi masyarakat menunjukkan ribuan perusahaan memanfaatkan air tanah, namun belum tercatat sebagai objek pajak daerah.

Diketahui, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), kewenangan pengelolaan Pajak Air Tanah (PAT) sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota. Aturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU HKPD, pajak air tanah ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah dengan tarif maksimal 20 persen dari harga dasar air tanah.

Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan, mengatakan hasil investigasi organisasinya menemukan ribuan perusahaan di Kabupaten Bekasi menggunakan air tanah tanpa masuk dalam data potensi pendapatan daerah.

“Hasil investigasi kami ada ribuan perusahaan yang menggunakan air tanah. Namun tidak terdata sebagai potensi pendapatan daerah,” ujar Gunawan, Senin (9/2).

Menurut Gunawan, pemerintah daerah harus berani turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Selain untuk penegakan aturan, langkah itu dinilai berpotensi menambah penerimaan pajak daerah.

“Pemkab Bekasi harus berani turun ke perusahaan yang menggunakan air tanah untuk kepentingan penambahan keuangan daerah sebagai sumber pembangunan daerah,” katanya.

Gunawan menilai ironis jika Kabupaten Bekasi, yang dikenal sebagai kawasan industri terbesar, justru memiliki target penerimaan pajak air tanah yang relatif kecil. Kondisi itu, kata dia, semestinya mendorong pemerintah daerah melakukan audit serta bekerja lebih keras dalam mengoptimalkan potensi pendapatan.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menunjukkan jumlah wajib pajak air tanah pada 2023 tercatat sebanyak 167 perusahaan aktif. Pada 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi 183 perusahaan. Namun angka itu dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Kesenjangan antara jumlah pengguna air tanah dan wajib pajak yang terdaftar itu, menurut Gunawan, menunjukkan lemahnya pendataan. Meski demikian, pemerintah daerah kerap beralasan kesulitan menarik pajak air tanah lantaran persoalan perizinan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Hasil kami audiensi yang menjadi alasan selalu persoalan perizinan. Seharusnya hal tersebut tidak dijadikan alasan atau kendala dalam optimalisasi pemungutan pajak air tanah,” jelasnya.

Gunawan berpendapat, fokus utama pemerintah daerah seharusnya pada pendataan perusahaan yang menggunakan air tanah. Dari sana akan terlihat mana yang seharusnya masuk sebagai wajib pajak PAT dan mana yang belum.

Ia mencontohkan, hotel, rumah sakit, dan sejumlah perusahaan industri relatif mudah diidentifikasi dari penggunaan meteran PDAM atau instalasi pengolahan air (WTP) yang disediakan kawasan industri.

“Sangat mudah melihatnya perusahaan yang menggunakan air tanah dan tidak. Bisa ada meteran PDAM atau meteran WTP dari pihak kawasan industri,” ujar Gunawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra, mengatakan pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan yang menggunakan air tanah tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak. Namun langkah tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat yang mengatur tarif pajak air tanah.

“Kami akan turun ke lapangan setelah adanya Pergub yang mengatur terkait tarif pajak air tanah,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, Bapenda masih memfokuskan kegiatan pada pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Pada triwulan pertama ini kami fokus pencetakan SPPT massal secara keseluruhan. Setelah itu seluruh sektor pajak termasuk air tanah menjadi program kerja kami untuk mengejar target pendapatan daerah,” jelasnya.(and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |