Polisi Ungkap Motif Pasutri Curi Motor di Babelan, Butuh Uang untuk Biaya Berobat Anak Sakit

4 hours ago 5

Beranda Berita Utama Polisi Ungkap Motif Pasutri Curi Motor di Babelan, Butuh Uang untuk Biaya Berobat Anak Sakit

DITAHAN: Petugas Kepolisian menggiring pelaku curanmor saat ungkap kasus di Kantor Polsek Babelan, Selasa (14/10). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi mengungkap motif di balik aksi pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan sepasang suami istri (pasutri) dengan membawa anaknya di area parkir musala Kampung Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pasangan berinisial N (35) dan U (20) nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anak bungsu mereka yang berusia satu tahun tengah sakit.

Kapolsek Babelan, Kompol Wito, menyebutkan bahwa pasangan suami istri tersebut memiliki empat anak yang masing-masing berusia sembilan tahun, empat tahun, tiga tahun, dan satu tahun.

Anak bungsu mereka diakui sedang sakit. Karena itulah, pasangan tersebut nekat melakukan pencurian demi mendapatkan uang untuk biaya pengobatannya.

“Anaknya yang kecil mengalami sakit panas. Alasan saat diperiksa seperti itu. Apakah alasan itu benar atau tidak tetap masih kita dalami,” ucap Wito, Selasa (14/10).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sang istri, U, tidak ditahan karena harus merawat anaknya yang masih kecil dan sedang sakit.

“Istri pelaku tetap jadi tersangka. Dijamin oleh Pak RT, RW yang ada di lokasi tempat tinggal mereka,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta baru bahwa terduga pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian. N diketahui telah lebih dari dua kali mencuri sepeda motor di luar wilayah Babelan. Aksi di Kampung Ujung Harapan menjadi yang terakhir sebelum akhirnya tertangkap.

Modus yang digunakan cukup licik. Pasangan suami istri itu berkeliling dengan berboncengan sambil membawa anak mereka. Ketika melihat sepeda motor terparkir, sang istri menunggu di atas motor bersama anaknya yang berusia empat tahun, sementara suaminya beraksi mencuri motor incarannya.

“Kemudian suaminya mencuri sepeda motor. Kemudian dituntun, nanti akan distep, dibawa kabur untuk dijual,” terang Wito.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2011 bernomor polisi B 3377 FFM, satu unit Honda Vario berwarna ungu, serta satu set kunci letter T yang digunakan pelaku untuk membobol motor sasarannya.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |