Beranda Berita Utama Polisi Gagalkan Peredaran 4,1 Kg Ganja di Bekasi Utara, Satu Pria Ditangkap

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 4,1 kilogram ganja di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Seorang pria berinisial MSG ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika tersebut.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10) sekitar pukul 21.00 WIB di depan rumahnya di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara,” kata Plt Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Sigit Frestiyadi, dikutip dalam keterangannya.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan paket ganja kering yang telah dibungkus rapi dan siap diedarkan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis ganja dengan berat 4,1 kilogram,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diduga diperoleh MSG melalui transaksi lewat media sosial. Saat ini, polisi masih menelusuri jaringan peredaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (oke)