Plt Kepala Sekolah Kini Bisa Diisi Guru Senior, Tak Harus dari Sekolah Lain

1 week ago 21

Beranda Pendidikan Plt Kepala Sekolah Kini Bisa Diisi Guru Senior, Tak Harus dari Sekolah Lain

TANDA TANGAN: Sejumlah Plt Kepsek di KCD Pendidikan Wilayah III menandatangani surat penugasan dari Disdik Jabar. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah dapat diisi oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) atau guru senior yang memenuhi syarat. Penunjukan dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) sesuai kewenangannya, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah definitif agar proses kerja di satuan pendidikan tetap berjalan lancar.

Kebijakan ini diterapkan pada jenjang SMA, SMK, maupun SLB di Kota dan Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, jika jabatan kepala sekolah kosong karena pensiun atau meninggal dunia, maka tugas sementara diambil alih oleh kepala sekolah dari sekolah lain.

“Memang sebelumnya Plt kepala sekolah ditugaskan dari kepsek lain yang masih satu wilayah,” ujar Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat, Rina Parlianaya, kepada Radar Bekasi.

Rina menjelaskan, guru dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dapat ditunjuk sebagai Plt, terutama jika di sekolah tersebut tidak tersedia wakasek atau kandidat lain yang memenuhi syarat.

Menurutnya, penunjukan Plt dari sekolah lain dikhawatirkan tidak maksimal karena harus mengelola dua sekolah sekaligus.

“Misalnya, kepsek dari sekolah A ditunjuk menjadi Plt di sekolah B, tentu akan mengganggu kinerjanya. Hasilnya juga bisa tidak maksimal,” tuturnya.

Adapun tujuan utama penunjukan Plt Kepala Sekolah adalah memastikan tugas, fungsi, dan proses kerja satuan pendidikan tetap berjalan tanpa hambatan. Plt juga berwenang menetapkan Sistem Kerja Pegawai (SKP), menilai prestasi kerja guru dan tenaga kependidikan, serta mengusulkan kenaikan gaji berkala dan pengembangan kompetensi guru.

“Plt Kepala Sekolah bertugas melaksanakan tugas sehari-hari kepsek definitif, termasuk berwenang menandatangani ijazah kelulusan peserta didik,” jelas Rina.

Oleh karena itu, Plt dapat ditunjuk dari wakasek maupun guru senior di sekolah tersebut, dengan catatan dianggap mampu menjalankan program serta administrasi sekolah.

“Yang dipilih tentu saja adalah kandidat yang memenuhi syarat di sekolah itu,” tambahnya.

Berdasarkan data KCD Wilayah III Jabar, saat ini ada 22 sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota maupun Kabupaten Bekasi yang dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah.

“Ada sekitar 22 sekolah yang dijabat oleh Plt, baik wakasek maupun guru senior,” pungkas Rina. (dew)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |