Beranda Metropolis Penganiaya Kurir Ekspedisi di Bekasi Utara Terancam Delapan Tahun Bui

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pria berinisial CK alias K terancam hukuman delapan tahun penjara setelah menganiaya kurir ekspedisi J&T menggunakan sebilah parang.
Peristiwa ini terjadi saat korban, ID (26) mengantarkan paket pesanan ke rumah pelaku di kawasan Perumahan Harapan Raya, Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, pada Jumat (26/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kasus bermula saat korban menyerahkan paket berupa klip kancing seharga Rp29.189 kepada pelaku dengan sistem pembayaran COD (cash on delivery). Namun, pelaku menolak membayar tunai dan meminta pembayaran dilakukan melalui transfer.
“Korban menyampaikan kalau memang ketentuannya COD, maka harus dibayar secara langsung setelah penerimaan barang. Pelaku tidak terima, lalu masuk ke rumah mengambil parang dan mengarahkannya ke korban,” ujar Kusumo, Selasa (30/9).
BACA JUGA: Pengancam Kurir Ekspedisi Serahkan Diri ke Polres Metro Bekasi Kota
Situasi memanas ketika korban merekam aksi pelaku menggunakan ponsel. Pelaku yang tersinggung kemudian mengayunkan parangnya hingga melukai korban.
“Ayunan pertama mengenai perut korban hingga tergores. Ayunan berikutnya mengenai tangan korban. Setelah itu korban melarikan diri dan melaporkan kejadian ke Polres,” jelasnya.
Menurut Kusumo, pelaku sempat menghilang usai kejadian untuk menghindari kejaran petugas. Namun, setelah polisi memberikan imbauan, CK akhirnya menyerahkan diri pada Minggu (28/9) dini hari.
BACA JUGA: Lagi Antar Paket, Kurir Ekspedisi Disabet Pakai Senjata Tajam di Bekasi Utara
“Pelaku sempat berputar-putar untuk menghindari petugas. Setelah videonya viral, akhirnya dia menyerahkan diri,” tambahnya.
Dari pemeriksaan, diketahui pelaku menyimpan parang di rumah. Senjata itu digunakan untuk menakut-nakuti korban saat kejadian.
“Niat awal hanya menakut-nakuti, tapi karena tahu korban merekam, timbul niat untuk menyerang,” ungkap Kusumo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun. (rez)