Pemutihan Pajak di Kota Bekasi Raup Pendapatan Rp404 Miliar

1 week ago 20

Beranda Berita Utama Pemutihan Pajak di Kota Bekasi Raup Pendapatan Rp404 Miliar

ANTRE: Sejumlah warga mengantre membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi resmi berakhir, Selasa (30/9). Selama enam bulan berjalan, sebanyak 622.639 kendaraan mengikuti program ini, termasuk 37.861 unit berstatus kedaluarsa atau menunggak lebih dari lima tahun.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bekasi, Dani Hendrato, menyebut program yang dimulai 20 Maret dan dua kali diperpanjang itu berhasil menghimpun pendapatan sekitar Rp404 miliar. “Ada 622 ribu kendaraan terjaring, dengan penerimaan kurang lebih Rp404 miliar,” ujarnya.

Dari total tersebut, 259.399 kendaraan taat membayar pajak dengan kontribusi Rp185,4 miliar. Sementara itu, kategori KBMDU atau menunggak satu tahun mencapai 151.621 kendaraan (Rp118,7 miliar), KTMDU atau menunggak lebih dari satu tahun sebanyak 173.758 kendaraan (Rp88,5 miliar), dan kadaluarsa lebih dari lima tahun 37.861 kendaraan (Rp11,5 miliar).

Dani menambahkan, tahun depan pihaknya bersama Pemkot Bekasi akan menyisir kendaraan kadaluarsa. Meski ada potensi penerimaan yang hilang akibat penghapusan denda dan pokok pajak, ia optimistis kebijakan ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak ke depan. “Harapannya di 2026 pendapatan meningkat karena masyarakat sudah terbiasa taat membayar,” tandasnya.(sur)

Data dan Fakta
HASIL PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN KOTA BEKASI 2025

Periode: 20 Maret – 30 September 2025
Lokasi: Kota Bekasi
Total Pendapatan: Rp404 miliar
Total Kendaraan Terjaring: 622.639 unit
Kategori Kendaraan

1. Taat Pajak
* 259.399 unit (45,87%)
* Rp185,49 miliar

2. KBMDU (tunggak 1 tahun)
* 151.621 unit
* Rp118,72 miliar

3. KTMDU (tunggak >1 tahun)
* 173.758 unit
* Rp88,58 miliar

4. Kedaluarsa (>5 tahun)
* 37.861 unit (2,86%)
* Rp11,58 miliar

Catatan: Ada kendaraan menunggak lebih dari 10 tahun yang ikut terjaring.

Rencana ke depan:
* Tahun 2026 ditargetkan ada peningkatan kepatuhan pajak.
* Penyisiran khusus kendaraan kadaluarsa akan dilakukan bersama Pemkot Bekasi.

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |