Beranda Metropolis Pemkot Bekasi Terbitkan SK Bank Sampah RW, Dana Rp100 Juta Segera Cair

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menargetkan pencairan dana hibah Rp100 juta untuk setiap RW dapat dilakukan pertengahan Oktober ini. Seluruh syarat administrasi, termasuk pembentukan bank sampah di tiap RW, telah dinyatakan rampung.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pengurus bank sampah di setiap RW telah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi. Ke depan, operasionalnya akan terus dievaluasi untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
“Secara SK semuanya sudah ada. Sekarang tinggal kita pantau progresnya dan terus lakukan evaluasi,” ujar Tri, Selasa (7/10).
BACA JUGA: Kurangi Timbunan TPA, Kelurahan Cikiwul Perkuat Bank Sampah
Ia menjelaskan, pelaporan kegiatan bank sampah dilakukan secara daring sehingga aktivitas dan kinerjanya bisa dipantau langsung oleh Pemkot. Saat ini, pihaknya juga tengah memfinalisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang teknis pelaksanaan program Penataan RW Bekasi Keren. Draf Perwal tersebut kini sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.
Selain itu, Pemkot Bekasi masih menunggu pengesahan Raperda APBD Perubahan 2025 oleh Gubernur Jawa Barat, yang diperkirakan selesai antara 15–20 Oktober. Setelah disetujui, program penataan RW akan segera dijalankan.
Tri juga mengingatkan seluruh pengurus RT dan RW agar konsisten memenuhi syarat pencairan dana hibah, di antaranya pengelolaan bank sampah, pengumpulan minyak jelantah, dan kegiatan kerja bakti rutin.
“Dana tidak akan dicairkan bagi RT atau RW yang tidak aktif menjalankan kegiatan lingkungan. Program ini berbasis kinerja,” tegasnya.
Dana hibah Rp100 juta per RW tersebut diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur lingkungan dan pengadaan sarana yang bermanfaat langsung bagi warga.(sur)