Pemkot Bekasi Cairkan Dana Lingkar Beken untuk 106 RW

10 hours ago 10

Plaza Pemkot Bekasi. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus mempercepat pencairan anggaran Program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren (Lingkar Beken). Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 106 Rukun Warga (RW) atau Kelompok Masyarakat (Pokmas) telah mencairkan dana program sebesar Rp100 juta per RW. Jumlah tersebut meningkat dibanding pertengahan Juni lalu yang baru mencapai 68 RW.

“Sampai dengan 30 Juni 2026 jumlah Pokmas atau RW yang sudah mencairkan program Lingkar Beken 2026 sebanyak 106 Pokmas atau RW,” Kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, Rabu (1/7).

Ia mengimbau seluruh Pokmas atau RW di Kota Bekasi yang belum mengajukan pencairan agar segera melengkapi persyaratan. Pada 2026, Pemkot Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp102 miliar untuk program tersebut. Hingga akhir Juni, realisasi anggaran baru mencapai Rp10,6 miliar atau sekitar 10,39 persen.

Yudianto memastikan alokasi anggaran Lingkar Beken masih tersedia dan belum mengalami perubahan. Karena itu, Pokmas atau RW yang belum mencairkan dana hingga akhir Juni masih memiliki kesempatan mengajukan pencairan sampai berakhirnya tahun anggaran 2026.

“Pokmas atau RW yang belum melakukan pencairan dana sampah dengan akhir Juni 2026 masih bisa mengajukan pencairan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Menurut Yudianto, hingga kini belum ada Pokmas atau RW yang secara resmi menyatakan tidak sanggup melaksanakan program Lingkar Beken.

“Hingga saat ini belum ada Pokmas atau RW yang secara resmi menyerahkan surat pernyataan ketidaksanggupan untuk melaksanakan program Lingkar Beken tahun 2026,” tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta seluruh pengurus RW segera mengajukan pencairan anggaran agar program penataan lingkungan dapat segera direalisasikan sesuai kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

“Saya selalu dalam setiap kesempatan mengingatkan kepada para RW untuk kemudian segera melakukan pengajuan saja, ya konsepnya apa yang mereka harus lakukan,” ungkapnya.

Tri menekankan agar pengajuan dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. Saat itu ia juga menyinggung hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana RW ini. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |