Beranda Cikarang DPRD Bakal Bentuk Pansus Tindaklanjuti Opini Disclaimer LKPD Kabupaten Bekasi 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyusul opini disclaimer yang diterima Pemerintah Kabupaten Bekasi atas laporan keuangan daerah.
“Hasil rapat pimpinan DPRD memutuskan akan membentuk Pansus LHP sebagai tindak lanjut atas opini disclaimer dari BPK,” kata Ade, Rabu (1/7).
Menurutnya, pembentukan pansus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
“Kan di Permendagri pembentukan pansus itu diakomodir tapi kita dibatasi, paling lambat dua minggu setelah LHP BPK itu telah diterima oleh pemda,” ungkapnya.
Nantinya, pansus akan menelaah seluruh temuan pemeriksaan dan memanggil OPD yang berkaitan dengan hasil audit. Bahkan, jika diperlukan, DPRD juga akan meminta penjelasan langsung dari BPK.
BACA JUGA: Soal LKPD Kabupaten Bekasi 2025 Opini Disclaimer, Pengamat: DPRD Juga Harus Bercermin
“Nanti pansus akan memanggil OPD-OPD yang terkait. Bila memang dibutuhkan, Pansus bentukan kita ini juga akan meminta BPK hadir untuk memberikan penjelasan terhadap hasil pemeriksaannya, supaya hasil tim kita ini bisa lebih komprehensif,” ujarnya.
Ade menambahkan, apabila dalam pembahasan ditemukan persoalan yang memerlukan langkah politik lebih lanjut, DPRD tidak menutup kemungkinan menggunakan hak angket maupun hak interpelasi.
“Kalau nantinya pansus belum juga menemukan hasil yang mendalam dan informasi yang diberikan oleh OPD belum maksimal, bisa saja nanti kita akan gunakan hak kita, Hak Angket ataupun Hak Interplasi,” tuturnya.(and)

15 hours ago
14

















































