Pemkot Bekasi Beri Diskon PBB-P2 dan Hapus Saksi Administratif

1 week ago 23

Beranda Berita Utama Pemkot Bekasi Beri Diskon PBB-P2 dan Hapus Saksi Administratif

ILUSTRASI: Trademark Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan keringanan besar-besaran berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan sanksi administratif. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Pengurangan pokok pajak ditetapkan bervariasi. Untuk tahun pajak di bawah 2013 sebesar 75 persen, 2013–2019 sebesar 50 persen, 2020–2023 sebesar 25 persen, dan 2024 mendapat potongan 10 persen. Adapun seluruh sanksi denda PBB-P2 dihapuskan tanpa terkecuali.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat membayar PBB-P2 sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, menilai kebijakan tersebut memudahkan masyarakat melunasi tunggakan.

“Ini sudah bagus, ada pengurangan pokok maupun denda. Artinya, ada penghapusan yang meringankan warga,” ujarnya, Kamis (2/10).

Namun, ia menekankan efektivitas program ini sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta proaktif dengan jemput bola melalui kerja sama dengan Pamor, RT, dan RW. Sekaligus melakukan verifikasi faktual agar data wajib pajak sesuai kondisi terbaru.

“Jangan sampai warga mau bayar, tapi data luas lahan masih yang lama padahal sudah berpindah tangan. Hal ini harus dipermudah sambil pengalihan hak diproses,” tegasnya.

Selain keringanan PBB-P2, Pemkot Bekasi juga memberi pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi penerima sertifikat sebelum tahun 2024. Program tersebut berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2025.(sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |