Beranda Cikarang Pemkab Bekasi Dilema Tentukan Lahan Pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabupaten Bekasi masuk dalam Program Pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama 33 kota/kabupaten lain di Indonesia. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menghadapi dilema menentukan lahan seluas lima hektar untuk program Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kabupaten Bekasi peringkat ketiga tertinggi dalam timbulan sampah. Peringkat pertama DKI Jakarta mencapai 9.974 ton, diikuti Kabupaten Bogor 2.884 ton, Kabupaten Bekasi 2.587 ton per hari, Kota Bekasi 2.146 ton, dan Surabaya 1.838 ton.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan PSEL sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan sampah yang kian kritis akibat keterbatasan kapasitas tempat pembuangan akhir.
BACA JUGA: 4,9 Hektare Lahan untuk PSEL Bantargebang
“Kalau kita tidak ikut program PSEL, kita rugi. Ini didanai oleh pemerintah pusat melalui Danantara. Kalau sudah berjalan, insya Allah 80 persen sampah di Kabupaten Bekasi bisa diubah menjadi energi listrik,” ujar Ade, Rabu (1/10).
Dalam program ini, Ade menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus menyiapkan lahan seluas lima hektar untuk pengelolaan sampah dengan mesin berteknologi modern dari China, yang sudah diterapkan di Singapura dan Jepang.
Kendati demikian, Pemkab Bekasi masih dilema dalam menentukan lahan yang tepat untuk PSEL. Sebab, kriteria lahan yang digunakan bukan zona hijau.
“Secara teknis pengennya di Burangkeng biar dekat. Kami juga koordinasi dengan Kejagung, karena ada tanah sitaan. Ada juga lahan di Cikarang Selatan, Desa Sukasejati, tanah sitaan Kejari Lombok. Tapi prosedurnya harus audiensi dulu agar tidak salah,” jelasnya.
BACA JUGA: Kota Bekasi Masuk Prioritas Ketiga Pembiayaan Pembangunan Fasilitas PSEL
Menurut Ade, PSEL bukan sekadar mesin insinerator, melainkan teknologi pengolahan sampah modern yang dapat menghasilkan energi listrik selama 30 tahun. Pemkab kini fokus memenuhi persyaratan administrasi agar proyek segera terealisasi.
“Ini deadline. Saya juga masih mengawal persyaratan administrasi ini cepat terlaksana. Syarat-syarat terpenuhi,” terang Ade.
Dalam pelaksanaannya, PSEL akan dikelola oleh Pemerintah Pusat. Meski secara teknis Pemkab belum mengetahuinya, program ini akan langsung mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dalam menangani persoalan sampah.
“Kan kita tidak perlu mengalokasikan anggaran. Terus tipping fee juga gak ada. Paling kita memikirkan alat transportasi yang harus kita tambah. Terus kita juga mikirin kerjanya, uang jajannya dan gajinya,” tandas Ade. (ris)