Pembebasan Lahan PSEL Kabupaten Bekasi lewat BPN

7 hours ago 4

Beranda Cikarang Pembebasan Lahan PSEL Kabupaten Bekasi lewat BPN

TPA BURANGKENG: Foto udara TPA Burangkeng di Setu, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah memfokuskan upaya pada pembebasan lahan seluas 5 hektare yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Lahan tersebut ditargetkan telah tersedia sepenuhnya paling lambat pada Januari 2026, sebagai syarat utama dari pemerintah pusat untuk memulai pembangunan fasilitas ramah lingkungan tersebut.

Proyek strategis ini akan dibangun di area sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng Kecamatan Setu. Pemerintah pusat bersama Pemkab Bekasi telah menetapkan lokasi dan kini memasuki tahap administrasi pembebasan lahan.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Kebut Bereskan Administrasi Lahan PSEL

“Berdasarkan arahan pimpinan, yang menjadi perhatian saat ini penyediaan lahannya. Informasinya sudah ada titiknya yang sama-sama di sekitar Burangkeng tinggal bagaimana administrasinya yang harus ditempuh. Namun memang ini yang menjadi prioritaskan di Januari semoga bisa terealisasi,” ujar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, Selasa (14/10).

Nur menjelaskan, proses pembebasan lahan tidak bisa dilakukan secara langsung ke masyarakat karena harus difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Jadi (pembebasan) tidak bisa langsung ke masyarakat. Sekarang kami menyelesaikan berbagai administrasi dalam rangka percepatan dan semoga finalisasi di BPN-nya juga dapat segera,” tambahnya.

BACA JUGA: KLH Verifikasi Lahan Lokasi PSEL di Kabupaten Bekasi,

Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya Pemkab Bekasi telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp39 miliar hingga 40 miliar untuk pembebasan lahan di sekitar TPA Burangkeng. Dari total lahan yang direncanakan, dua hektare telah memasuki tahap finalisasi dan tinggal menunggu keputusan dari BPN.

“Untuk yang dua hektar sudah finalisasi, menunggu dari BPN seperti apa karena dari kami sendiri sudah disampaikan,” terang Nur.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, menegaskan bahwa pembangunan fisik PSEL baru akan dimulai setelah pembebasan lahan selesai.

“Maka kami bersama-sama memastikan lahannya tersedia,” ucap Donny.

Dikatakannya, operasional fasilitas ini nantinya akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan Pemerintah Daerah hanya bertugas memasok sampah sesuai kapasitas 1.000 ton per hari.

“Peran kami memasok sampahnya. Karena memang lokasi yang dipilih dekat dengan TPA, pasokan dipastikan aman. Harapannya tentu saja selain memproses sampah yang diambil dari masyarakat setiap hari, tapi sampah yang ditumpuk di TPA juga berangsur berkurang hingga habis,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |