P2G Tolak Guru Dijadikan Penanggung Jawab MBG di Sekolah Penerima Manfaat

1 week ago 26

Beranda Berita Utama P2G Tolak Guru Dijadikan Penanggung Jawab MBG di Sekolah Penerima Manfaat

UJI COBA : Sejumlah siswa menyantap makan bergizi gratis di SDN VII Teluk Pucung Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (15/8). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menolak soal guru dijadikan penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penolakan itu disampaikan Iman menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan BGN berusaha lepas tangan dari tanggung jawab atas maraknya kasus keracunan MBG belakangan ini.

“Dengan terbitnya SE ini, patut diduga BGN mencoba melepaskan tanggung jawab dari fenomena keracunan MBG di sekolah,” tegas Iman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/10).

Ia menilai pelibatan guru secara teknis dalam distribusi MBG di sekolah justru akan mengganggu proses belajar mengajar. Dalam surat edara, guru harus mengatur ulang makanan agar bisa dibagikan ke kelas, mencicipinya terlebih dahulu, mengawasi agar langsung dimakan murid, hingga membereskan kembali wadahnya.

“Jika wadahnya hilang, sekolah justru harus mengganti,” kata Iman.

Iman menekankan, guru tidak memiliki kemampuan mendeteksi makanan beracun. Jika pencicipan dijadikan cara deteksi, maka guru harus mempertaruhkan nyawa dan hal ini jelas membahayakan keselamatan kerja mereka.

“Pekerjaan guru adalah mengajar, bukan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan kerja,” terang Iman.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan alih tanggung jawab MBG menambah beban kerja guru. Padahal, dalam Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, beban kerja guru hanya mencakup merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan sesuai ketentuan, seperti menjadi wakil kepala sekolah, koordinator kokurikuler, atau kepala laboratorium.

Mengelola MBG bukan beban kerja guru yang diatur Undang-Undang. Terlebih beban kerja guru saat ini sudah banyak.

“Sebelum ada MBG, beban kerja guru justru sudah banyak,” ujar Iman.

Menurutnya, pengalihan tanggung jawab MBG kepada guru di sekolah, bertentangan dengan UU Guru dan Dosen. Terutama dari segi kewajiban, tugas dan tanggung jawab.

Iman menambahkan, tugas dan kewajiban guru adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Bukan malah mengawasi MBG.

Begitupula tanggung jawab guru adalah, melaksanakan tugas keprofesionalan sebagaimana disebut dalam Pasal 7 dan Pasal 20 UU Guru dan Dosen.

“Dengan memberikan tugas tambahan, yaitu sebagai penanggung jawab MBG, tentu ini akan keluar dari rel utama kewajiban guru,” tandas Iman. (bps/net)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |