Beranda Metropolis Mulai 16 Oktober, Truk Besar Dibatasi Melintas di Kota Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengemudi truk tanah dan kendaraan berdimensi besar di Kota Bekasi harus bersiap menyesuaikan jadwal operasionalnya. Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan pembatasan jam melintas mulai 16 Oktober 2025 untuk mengurai kemacetan dan menjaga keselamatan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Zeno Bachtiar mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bekasi yang saat ini tengah disosialisasikan. Truk tanah hanya diperbolehkan melintas antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB, sementara kendaraan dengan beban di atas 5 ton dilarang beroperasi pada jam sibuk, yakni 06.00–08.00 WIB dan 17.00–21.00 WIB.
“Mulai 16 Oktober, pembatasan ini akan berlaku di seluruh ruas jalan Kota Bekasi. Tujuannya agar lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar,” ujar Zeno, Selasa (7/10).
Ia menjelaskan, jam-jam tersebut merupakan waktu padat kendaraan, terutama karena aktivitas warga berangkat dan pulang kerja serta mobilitas pelajar. Pembatasan diharapkan mampu mengurangi potensi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Untuk pengawasan, Dishub menyiagakan petugas di 12 kecamatan. Truk atau kendaraan berat yang melanggar akan dikenai sanksi, mulai dari pemutaran balik hingga penindakan langsung di lapangan bekerja sama dengan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Mekanismenya bisa berupa pemutaran balik kendaraan atau penindakan di tempat,” jelasnya.
Zeno berharap kebijakan ini dipatuhi seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan. “Kesadaran bersama sangat penting. Intinya bukan melarang aktivitas ekonomi, tapi menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan,” tegasnya.(sur)