Beranda Politik KPU Bekasi Akui SK Nomor 2 Bisa Gugur di Peradilan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polemik Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih kian menghangat. Setelah menerima surat keberatan dari Garisah Idharul Haq. S, Ketua Umum Generasi Solidaritas Indonesia (GENGSI), KPU Kota Bekasi akhirnya melayangkan jawaban resmi.
Dalam surat balasannya, KPU menegaskan bahwa permohonan agar SK tersebut dicabut tidak bisa dipenuhi kecuali ada putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap. “Permohonan saudara agar KPU Kota Bekasi mencabut dan/atau membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025, tidak dapat kami penuhi sepanjang tidak terdapat Putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian kutipan jawaban surat yang dilayangkan KPU.
Pernyataan ini menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan sepihak untuk membatalkan keputusan yang sudah dikeluarkan. Meski begitu, KPU membuka ruang bagi jalur peradilan untuk menguji legalitas SK tersebut.
Menanggapi hal ini, Garisah menilai jawaban KPU justru memperkuat posisinya di PTUN Bandung. “KPU sudah mengakui sendiri, bahwa SK Nomor 2 bisa dibatalkan jika ada putusan pengadilan yang inkracht. Itu artinya jalur hukum yang kami tempuh sah dan legitimate,” ujarnya.
Ia menambahkan, bukti pelanggaran penyelenggara yang sebelumnya terbukti di DKPP menjadi landasan kuat bagi hakim untuk mempertimbangkan gugatan. Menurutnya, SK Nomor 2 Tahun 2025 tidak bersifat mutlak, melainkan dapat dibatalkan bila cacat prosedur.
“Jawaban itu bukan pelemahan, tapi pengakuan. KPU sendiri yang menyatakan SK bisa gugur lewat putusan peradilan. Inilah senjata hukum kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Generasi Solidaritas Indonesia (GENGSI), Garisah Idharul Haq, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih.
Gugatan ini didasarkan pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025 yang membuktikan adanya pelanggaran kode etik berat oleh penyelenggara Pilkada Kota Bekasi.(mif)