KPK Pelototi Seleksi Pejabat di Pemkab Bekasi

8 hours ago 5

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti proses seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Sekretaris Daerah (Sekda) serta delapan posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses rotasi dan mutasi jabatan di pemerintah daerah yang kerap menjadi celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“KPK terus mendorong agar proses seleksi jabatan ASN di pemerintah daerah dilaksanakan secara transparan, bebas konflik kepentingan, dan berintegritas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/10).

Menurut KPK, penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan Sekda dan kepala OPD di Kabupaten Bekasi secara transparan dan berintegritas penting untuk meminimalisir potensi terjadinya praktik KKN dalam setiap tahapannya.

Budi menjelaskan, pengelolaan manajemen aparatur sipil negara juga menjadi salah satu fokus KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

Pihaknya secara intensif melakukan pendampingan sekaligus pengawasan terhadap pemerintah daerah, termasuk Pemkab Bekasi, melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

“Capaian MCSP seluruh pemda termasuk Kabupaten Bekasi juga dapat diakses masyarakat secara terbuka melalui website jaga.id,” ujarnya.

Diketahui, proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi saat ini masih berlangsung. Tahapan pendaftaran telah dibuka sejak 3 hingga 17 Oktober 2025, namun hingga kini masih sepi peminat.

Sementara itu, seleksi terbuka untuk delapan jabatan kepala OPD dibuka bagi ASN yang memenuhi syarat. Posisi yang diperebutkan meliputi Kepala Inspektorat Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perikanan, serta Kepala Dinas Pariwisata. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |