Komplotan Perampas Motor Incar Kendaraan Kredit Macet

1 week ago 24

Beranda Cikarang Komplotan Perampas Motor Incar Kendaraan Kredit Macet

TERSANGKA: Empat tersangka digiring petugas saat akan dihadirkan dalam ungkap kasus di Polsek Cikarang Timur, Selasa (30/9). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menangkap komplotan perampas sepeda motor di Kabupaten Bekasi. Empat orang berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih diburu.

Komplotan ini beraksi dengan modus berpura-pura sebagai debt collector atau mata elang. Target mereka sepeda motor kredit macet atau yang menunggak cicilan leasing. Dari hasil operasi, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur menyita delapan unit sepeda motor hasil kejahatan.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar, mengatakan kasus ini melibatkan delapan orang. Semua sudah ditetapkan tersangka, namun baru empat yang ditangkap.

“Tersangka merupakan komplotan pengancaman dan pemerasan yang berkelompok. Empat tersangka yang sudah kita amankan dan empat DPO masih dalam pengejaran,” ucap Apri saat ungkap kasus, Selasa (30/9).

Empat tersangka yang ditangkap berinisial R sebagai eksekutor, H sebagai penadah, H sebagai sopir, dan I sebagai kernet. H dan I bertugas mengantarkan sepeda motor hasil rampasan ke penampungan di Lampung.

Sementara empat tersangka lain yang masih buron, yakni R sebagai eksekutor, R dan A sebagai joki kendaraan, serta B yang berperan menakut-nakuti korban.

Para tersangka beraksi memanfaatkan data sepeda motor menunggak cicilan leasing yang diperoleh dari tersangka R. Polisi masih menyelidiki asal-usul data tersebut.

“Kita masih mengembangkan kenapa data ini bisa dimiliki oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang megang aplikasi leasing itu belum kita amankan,” jelasnya.

Kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan warga terhadap sebuah truk yang kerap mengangkut banyak motor di Jalan Urip Sumoharjo Cikarang Utara, Sabtu (13/9).

Seorang warga melihat sepeda motornya yang sebelumnya dirampas oleh mata elang berada di dalam truk itu, lalu melaporkannya ke Polsek Cikarang Timur.

Hasil penggerebekan menemukan satu truk berisi delapan sepeda motor tanpa surat-surat beserta sopir dan kernet. Barang bukti yang diamankan terdiri atas lima unit Honda Beat, dua unit Honda Vario, satu unit Honda PCX, serta satu truk Isuzu putih bernopol BH 8719 GN.
Dari pengembangan, polisi kembali menangkap dua tersangka lain berinisial C dan R. Menurut Apri, truk tersebut dipakai untuk mengangkut sepeda motor rampasan ke penadah di Lampung.

“Truk ini sudah dua kali mengangkut motor yang mereka rampas itu. Datang ke Bekasi bawa buah-buahan, pulang bawa motor rampasan ini,” terang Apri.

Dalam aksinya, korban biasanya dipepet, ditekan, dan diancam hingga terpaksa menyerahkan sepeda motornya.
Dari hasil pemeriksaan, setidaknya ada tiga lokasi kejadian di wilayah Cikarang Timur.

Yakni Jalan Rengas Bandung Desa Telajung, Kampung Bugelsalam Desa Sertajaya sekitar Stadion Wibawa Mukti, serta Kampung Ciranggon Desa Cipayung.

Para tersangka mengaku hanya sebagai pelaksana dengan bayaran Rp250 ribu per unit motor. Tersangka C yang menampung motor, mendapat Rp150 ribu per unit.

“Supaya lolos pemeriksaan motor ditutup pake barang-barang proyek. Truk ini punya bos saya di Lampung, saya cuma dibayar Rp500 ribu permotor. Kalau untuk jualnya saya tidak tahu,” kata salahsatu tersangka saat ditanya petugas kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana masing-masing 9 tahun dan 4 tahun penjara. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |