Beranda Politik Ketua Partai Ummat Jabar Yakin Menang Gugatan Penunjukan Ridho Rahmadi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua DPW Partai Ummat Jawa Barat, Daris, meyakini akan memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penunjukan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum DPP Partai Ummat oleh Ketua Majelis Syura, Amien Rais.
Daris menyebut penunjukan Ridho sebagai Ketua Umum cacat prosedur dan menyalahi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Kita itu memprotes Amien Rais menunjuk Ridho sebagai Ketua Umum, karena menyalahi AD/ART partai. Saya salah satu penggugat yang menggugat kepengurusan lama,” ujar Daris, kepada Radar Bekasi, Rabu (1/10).
Seperti diketahui, sebanyak 20 pengurus DPW Partai Ummat di seluruh Indonesia sebelumnya menolak keputusan Musyawarah Majelis Syura yang digelar 16 Februari 2025 di Yogyakarta.
Musyawarah itu menunjuk kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum. Beberapa pengurus DPW mengekspresikan penolakan mereka melalui tanda tangan, menilai keputusan tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan AD/ART partai.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini meyakini gugatannya akan dimenangkan, karena penunjukan Ridho dilakukan tanpa melalui Munas. Menurutnya, keputusan PTUN kemungkinan besar akan keluar pada bulan Oktober 2025.
“Saya lihat kayaknya dua sampai tiga kali sidang lagi. Mungkin di bulan Oktober sudah ada keputusannya,” katanya.
Sebelumnya, Munas Partai Ummat di Jakarta telah memilih Aznur Syamsu sebagai Ketua Umum Partai Ummat periode 2025-2030. Hasil Munas tersebut diklaim telah dibawa ke Kementerian Hukum dan PTUN.
Saat ini, sebanyak 12 dari 27 pengurus DPD Partai Ummat di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Barat telah mengajukan hasil revitalisasi pengurus sebelum menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada akhir tahun 2025. Daris menegaskan langkah itu merupakan bentuk keyakinan bahwa gugatannya akan menang.
“Kita punya keyakinan bahwa PTUN akan memenangkan kita, makanya sudah mulai berjalan revitalisasi pengurus, sambil berjalan diproses hukum,” katanya. (pra)