Beranda Bekasi Keluarga MR Minta Dokter Richard Minta Maaf, Kontennya Dinilai Bangun Persepsi Keliru

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat ulama berinisial MR (52) memasuki babak baru. Tidak hanya menghadapi proses hukum, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya melawan dengan melayangkan kritik keras kepada dokter sekaligus konten kreator Richard Lee.
Kuasa hukum keluarga MR, Bambang Sunaryo, menegaskan konten siniar Richard Lee yang diunggah di akun Youtube dan media sosialnya membangun persepsi keliru di masyarakat. Menurutnya, Richard menggambarkan seolah-olah kliennya ditangkap polisi. Padahal, faktanya berbeda.
“Saya ingatkan, Ustaz MR tidak pernah ditangkap polisi. Beliau hadir secara sukarela pada hari Rabu. Sementara Richard Lee mem-framing seolah-olah ditangkap Kamis. Itu jelas keliru dan merusak nama baik klien saya,” kata Bambang, Rabu (1/10).
Bambang bahkan melayangkan ultimatum keras kepada Richard Lee. Ia meminta Richard segera membuat pernyataan maaf terbuka di media sosial dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak dipenuhi, pihaknya mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami beri waktu 1×24 jam kepada Richard Lee untuk meminta maaf secara terbuka. Kalau tidak, kami tempuh jalur hukum dengan UU ITE karena sudah menyebarkan berita bohong,” ujarnya menegaskan.
Selain itu, Bambang menepis adanya dua korban sebagaimana disampaikan polisi kepada wartawan.
Ia membantah keterangan polisi terkait adanya dua korban. Ia menilai informasi tersebut dipelintir.
Bambang juga membantah tudingan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia menegaskan, ZA anak angkat MR yang melaporkan kasus lahir pada 2003. Dengan demikian, ketika dugaan peristiwa terjadi pada 2023, usianya sudah 20 tahun.
“Kalau pun benar ada peristiwa itu, maka itu terjadi ketika yang bersangkutan sudah dewasa. Jadi bukan pelecehan anak, melainkan hubungan orang dewasa dengan orang dewasa,” ucapnya.
Bambang menambahkan, bukti percakapan maupun keterangan keluarga menunjukkan interaksi itu baru muncul setelah ZA dewasa.
“Bukti chat maupun keterangan keluarga menunjukkan interaksi itu baru setelah Z dewasa. Jadi jangan diputarbalikkan seolah-olah pelecehan sejak kecil,” katanya.
Sementara itu, N, istri MR, juga turut bersuara. Dengan nada kecewa bercampur pilu, ia mengaku merasa dikhianati, bukan hanya oleh anak angkatnya, tetapi juga oleh suaminya sendiri. Namun ia menolak tuduhan bahwa peristiwa itu masuk kategori pelecehan anak.
“Kalau misalnya terjadi apa-apa, itu suka sama suka, karena dia sudah kuliah. Dari kecil saya yang rawat, tapi ternyata saya dibohongi anak saya sendiri, dan dibohongi suami saya juga,” tuturnya sambil menahan tangis.
Meski tertekan, N berharap kebenaran dapat terungkap di persidangan. “Tidak semua yang diberitakan media benar. Kita berdoa, semoga kebenaran Insya Allah terungkap. Saya hanya minta doa agar saya kuat menghadapi semua ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menetapkan MR sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak angkatnya ZA (22) dan keponakannya SA (21). Atas kasus tersebut, MR dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak serta Pasal 15 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (rez)