Beranda Cikarang Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barbuk Narkotika hingga Uang Palsu

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah perkara kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, obat-obatan terlarang, senjata tajam, handphone, sertipikat palsu, hingga uang palsu (upal).
Secara keseluruhan, barang bukti tersebut disita dari 173 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, merinci barang bukti yang dimusnahkan, antara lain narkotika jenis sabu seberat 1.529,5194 gram dari 44 perkara, ganja seberat 5.919,8371 gram dari 32 perkara, dan pil ekstasi sebanyak 5.809 butir dari 3 perkara. Selain itu, terdapat 88 unit handphone dari 59 perkara dan 29 bilah senjata tajam dari 23 perkara.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Bekasi Garap Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sumberjaya 2023
“Kemudian jenis obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl sebanyak 5.207 butir dari 9 perkara juga ikut dimusnahkan. Termasuk obat perangsang cair dan kemasan sebanyak 790 buah dari satu perkara, serta satu sertipikat palsu dari satu perkara,” ujar Eddy, Rabu (8/10).
Eddy mengungkap, dari 173 perkara yang selesai ditanganinya, pihaknya juga memusnahkan uang palsu sebanyak 10.931 lembar dengan pecahan Rp100.000 yang disita dari satu perkara. Jika ditotal, jumlah uang palsu itu mencapai Rp1.093.100.000.
“Untuk perkara uang palsu ada satu orang terdakwa, dan jumlahnya tadi saya sebutkan bahwa mata uang palsu yang kita tangani sebanyak 10.931 lembar dengan pecahan uang Rp100 ribu,” tambahnya.
Menurut Eddy, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak Januari hingga September 2025. Ia menyebut, sejumlah kasus kejahatan masih mendominasi di Kabupaten Bekasi, terutama pada tindak pidana umum.
“Kalau perkara kasus-kasus di Kabupaten Bekasi, memang masih tinggi, terkait dengan keamanan masyarakat, baik itu begal, baik itu penyalahgunaan obat terlarang,” katanya.
Meski demikian, pihaknya bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus berupaya melakukan sosialisasi dan pencegahan kejahatan.
Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara, yakni dibakar, dihancurkan, hingga dirusak, agar tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan mencegah kejahatan serupa terulang.
“Kami akan terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dan instansi terkait, agar tindak kejahatan bisa ditekan semaksimal mungkin. Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga melindungi masyarakat,” tandasnya. (ris)