Kasus MCK, Kuasa Hukum Tersangka Klaim Uang Rp80 Juta untuk Fasilitas Umum

7 hours ago 7

Beranda Metropolis Kasus MCK, Kuasa Hukum Tersangka Klaim Uang Rp80 Juta untuk Fasilitas Umum

JAS, tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, digiring menuju mobil di tahanan di kantor Kejari Kota Bekasi, Rabu (15/7). FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kuasa hukum JAS, tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, membantah uang Rp80 juta yang dipersoalkan penyidik digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya.

Menurutnya, uang Rp80 juta yang dipersoalkan penyidik bukan digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya, melainkan dipakai membangun fasilitas umum di kawasan pasar, seperti tempat pembuangan sampah sementara (TPS), perbaikan MCK, hingga pembangunan akses jalan yang sebelumnya becek.

Lebih jauh, Bambang mengungkap dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan Disdagperin. Ia menyebut dana sebesar Rp5 juta diberikan kepada kepala dinas, Rp15 juta kepada sekretaris dinas, dan Rp10 juta kepada kepala pasar.

BACA JUGA: Kejari Kota Bekasi Libatkan Ahli Forensik Dalami Kasus Dugaan Korupsi MCK

“Kalau memang perkara ini dibuka secara terang, maka pihak-pihak yang menerima aliran uang itu juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Bambang menambahkan kliennya telah mengembalikan uang Rp80 juta tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, JAS tetap langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Bulak Kapal usai menjalani pemeriksaan.

“Uang itu pun sudah dikembalikan. Tapi hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan tersangka, langsung ditahan,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan sekaligus meminta Kejaksaan Agung mengawasi jalannya penyidikan agar pengusutan perkara tidak berhenti pada satu tersangka, tetapi mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat apabila didukung alat bukti yang sah. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |