Jalan Tengah Honorer Tak Masuk PPPK, Pemkab Bekasi Siapkan Rekrutmen Pegawai Outsourcing

1 week ago 22

Beranda Berita Utama Jalan Tengah Honorer Tak Masuk PPPK, Pemkab Bekasi Siapkan Rekrutmen Pegawai Outsourcing

ILUSTRASI: Pekerja melayani warga untuk mengurus dokumen kependudukan di pos pelayanan Adminduk di Kelurahan Bahagia Babelan, belum lama ini. Pemkab Bekasi menyiapkan opsi rekrutmen pegawai dengan pola outsourcing atau alih daya. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyiapkan opsi rekrutmen pegawai dengan pola outsourcing atau alih daya. Skema ini muncul sebagai jalan tengah untuk menampung tenaga honorer yang tidak masuk dalam formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan pendataan terhadap pegawai yang tidak masuk dalam seleksi PPPK.

“Setelah pendataan selesai, kami akan menyiapkan mekanisme perekrutan melalui outsourcing,” ujarnya.

BACA JUGA: BKPSDM: 24 Calon PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi Tak Isi DRH

Data tersebut nantinya akan menjadi bahan pembahasan bersama DPRD untuk merumuskan langkah lanjutan terkait kebutuhan pegawai.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Teten Kamaludin, mengatakan bahwa aspirasi tenaga kependidikan dan tenaga harian lepas (THL) yang belum jelas status kepegawaiannya perlu ditindaklanjuti.

Menurutnya, DPRD akan menggelar rapat lintas komisi bersama dinas terkait untuk membahas persoalan tersebut.

“Untuk tenaga kependidikan, mitra kerjanya ada di Komisi IV bersama Dinas Pendidikan. Sedangkan terkait status kepegawaian, ranahnya ada di Komisi I dengan BKPSDM. Karena itu, pembahasan akan dilakukan lintas komisi,” jelasnya.

Teten menambahkan, kebijakan kepegawaian ini masih terbentur regulasi dan kondisi anggaran daerah. Saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Bekasi sudah melampaui 30 persen dari total APBD 2025, sehingga pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Masalah ini harus diurai bersama agar ada solusi yang jelas, karena menyangkut nasib banyak orang,” tandasnya.

Sementara itu, seorang pegawai pemerintah daerah menegaskan bahwa skema outsourcing sah dilakukan, asalkan dijalankan sesuai aturan dan tetap melindungi hak pekerja.

“Yang penting pekerja outsourcing mendapat perlindungan upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak,” ujar narasumber yang minta identitasnya tak dipublikasikan.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus mengawasi agar perusahaan penyedia tenaga kerja tidak abai terhadap kewajibannya serta membuka ruang aduan bagi pekerja jika terjadi pelanggaran. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |