Jadi Pengedar Narkoba di Dalam Rutan, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati

3 days ago 18

Beranda Entertainment Jadi Pengedar Narkoba di Dalam Rutan, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati

Potret Ammar Zoni saat berada di Polres Metro Jakarta. Foto: JawaPos/Abdul Rahman

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba, kali ini dengan dugaan terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengumumkan penangkapan enam tersangka terkait kasus tersebut. Selain Ammar Zoni, lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR.

Menurut keterangan resmi Kejari Jakarta Pusat, keenam tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA) yang beroperasi di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

“Para tersangka memperoleh narkotika dari seseorang yang berada di luar rutan. Komunikasi antar pelaku dilakukan melalui ponsel dengan menggunakan aplikasi pesan ZANGI,” demikian pernyataan resmi pihak Kejari Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Dalam jaringan tersebut, Ammar Zoni disebut berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang dikirim dari luar rutan. Setelah menerima barang haram tersebut, ia kemudian menyerahkannya kepada tersangka lain untuk diedarkan ke sesama penghuni rutan.

Baca Juga: Reaksi Ustaz Derry Sulaiman Usai Ammar Zoni Kembali Terlibat Narkoba: Jangan Macem-macem Deh!

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran Ammar sebelumnya juga pernah terjerat kasus narkoba di luar penjara. Kali ini, keterlibatannya disebut lebih berat karena berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan kelima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.

Barang bukti yang disita mencakup sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

“Ancamannya yang satu minimal lima tahun, yang satu minimal enam tahun. Maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati,” ujar Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung.

Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kejaksaan. Sementara itu, publik menanti langkah hukum selanjutnya terhadap Ammar Zoni yang kini kembali harus berhadapan dengan jeratan kasus narkotika.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |