Duo Kakek Diduga Cabuli Perempuan Penyandang Disabilitas di Bekasi Utara

1 week ago 21

Beranda Metropolis Duo Kakek Diduga Cabuli Perempuan Penyandang Disabilitas di Bekasi Utara

CABUL: Pelaku kekerasan seksual berinisial SAM (64) dan SUM (64) dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dua pria lanjut usia berstatus kakak beradik kembar.

Kedua pelaku berinisial SAM (64) dan SUM (64) diduga mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial N (34) di kawasan Bekasi Utara.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang diterima pihaknya.

Kejadian pertama terjadi pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 15.20 di pos Kali Pengairan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.

“Kejadian pertama pada 16 Agustus. Korbannya saudari N, sementara pelakunya saudara SAM, 64 tahun, warga Kaliabang Tengah, Bekasi Utara,” ujar Kusumo, Selasa (30/9).

BACA JUGA: Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Kusumo menjelaskan, pada peristiwa pertama korban sedang berjalan lalu duduk di sebuah bangku. Pelaku SAM kemudian mendekati korban, merangkul, lalu meremas payudara korban. Aksi itu sempat direkam oleh salah seorang saksi, yang kemudian melaporkannya kepada polisi.

Tidak berhenti di situ, korban yang sama kembali mengalami kejadian serupa pada Sabtu (13/9). Kali ini pelakunya adalah SUM, saudara kembar SAM.

“Kejadian kedua juga menimpa korban yang sama. Pelakunya saudara SUM, 64 tahun. Jadi kedua pelaku ini saudara kembar kakak beradik,” jelas Kusumo.

Menurut Kusumo, korban tinggal satu RW dengan para pelaku, meski berbeda RT. Motif kedua pelaku diduga semata-mata hanya untuk memuaskan nafsu pribadi.

“Motifnya kepuasan tersendiri setelah melakukan perbuatan tersebut. Pelaku pertama sudah dua kali melakukan, sementara pelaku kedua baru sekali. Korban lain sejauh ini belum ada,” ungkapnya.

Kusumo menegaskan kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat kasus ini masuk kategori tindak pidana kekerasan seksual.

“Korban ini adalah penyandang disabilitas. Modusnya sama, korban dirangkul kemudian tangannya meremas payudara korban. Aksi tersebut sempat direkam saksi,” katanya.

Kusumo menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah kedua pelaku berkomunikasi terkait aksi bejat mereka. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya korban lain.

“Antara pelaku ini apakah saling berkomunikasi atau tidak, masih kita dalami lagi. Lokasi kejadian sama, yaitu di pos Kali Pengairan saat kondisi sekitar sepi,” tambahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (rez).

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |