Beranda Metropolis Dishub Kota Bekasi Gembok Roda Mobil Parkir Sembarangan di Tangkuban Perahu
DIGEMBOK: Sebuah mobil yang kedapatan parkir di badan Jalan Tangkuban Perahu, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, digembok petugas Dinas Perhubungan saat operasi penertiban, Kamis (11/6). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bersama aparat gabungan menertibkan kendaraan yang parkir di badan Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kayuringinjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (11/6).
Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan roda empat yang masih kedapatan parkir sembarangan dikenai tindakan penggembokan.
Penertiban dilakukan Dishub Kota Bekasi bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan pihak Kecamatan Bekasi Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan penataan kawasan tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas ekonomi maupun pelaku UMKM. Namun, fungsi ruang publik dan fasilitas umum harus tetap dijaga.
“Pemkot Bekasi memastikan kegiatan ekonomi dan UMKM tetap berjalan. Tetapi fungsi jalan dan area pedestrian juga harus berfungsi sebagaimana mestinya. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” kata Zeno di lokasi.
Menurutnya, penataan kawasan mendapat dukungan dari warga sekitar. Bahkan sejumlah warga menyampaikan apresiasi karena kondisi jalan dan trotoar menjadi lebih rapi setelah dilakukan penertiban.
“Beberapa warga menyampaikan kalau kawasan ini menjadi lebih nyaman dan rapi. Bahkan ada yang mengusulkan agar nantinya ditambah pot bunga untuk mempercantik kawasan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan roda empat yang masih parkir di badan jalan dengan cara menggembok roda kendaraan. Sementara kendaraan roda dua yang melanggar diminta segera dipindahkan dengan bantuan petugas kepolisian.
Zeno menjelaskan pemilik kendaraan yang terkena sanksi penggembokan dapat berkoordinasi dengan Dishub Kota Bekasi melalui nomor kontak yang telah disediakan petugas. Pada tahap awal, pemilik kendaraan juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Yang terpenting bukan sanksinya, tetapi kesadaran bersama bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat, agar lalu lintas tertib, aman, lancar, dan lingkungan menjadi lebih nyaman,” jelasnya.
Terkait lokasi parkir alternatif, Zeno memastikan terdapat sejumlah kantong parkir yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Di antaranya area parkir di sekitar lapangan parkir Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI) dan KONI yang dinilai masih mampu menampung kendaraan roda dua maupun roda empat.
Ia menegaskan penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Tangkuban Perahu. Kegiatan serupa akan diterapkan secara bertahap di berbagai ruas jalan lain di Kota Bekasi.
“Setelah Jalan Tangkuban Perahu, kami akan bergerak ke ruas-ruas jalan lainnya secara terjadwal. Tujuannya agar Kota Bekasi yang sudah semakin baik bisa menjadi lebih tertata, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya (rez)

19 hours ago
14

















































